Jakarta, Investigasi.news – Pengendara motor yang menggunakan sandal jepit dipastikan oleh polisi tidak akan ditilang. Namun, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
Imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor kembali ditegaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Menurut Firman, imbauan itu diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.
โDengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin (itu akan) memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka. Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua,โ jelas Firman dalam tayangan video di Instagram @ntmc_polri, dikutip Minggu (19/6/2022).
Firman mengatakan, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran. Polisi tidak bakal melakukan penilangan.
โMakanya kemarin kita sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain, itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan,โ ujar Firman.
โYang pakai sandal, jangan saat berkendara itu, nanti bahaya. Kalau dia jatuh, pasti lecet minimal, tapi kalau pakai sepatu, barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur pakai sepatu motor, kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita,โ imbuhnya. ***