Tanggapi Maraknya Kasus Illegal logging, Tim Intelkam Polda Sumbar Pantau Peredaran Kayu

More articles

spot_img

Sumbar, Investigasi.news – Akhir-akhir ini, sektor kehutanan di Sumatera Barat menyimpan permasalahan yang sangat kompleks. Permasalahan yang timbul sering kali disebabkan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berada jauh di luar hutan. Salah satu permasalahan tersebut adalah maraknya penebangan liar (illegal logging) dan peredaran kayu illegal. Telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasinya, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Meski demikian pemerintah telah mengupayakannya, salah satu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan nomor 126/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Namun demikian keberhasilan dari implementasi sebuah kebijakan sangat tergantung kepada kesiapan birokrasi yang melaksanakannya.

Selain itu penatausahaan hasil hutan khususnya pengawasan peredaran kayu melibatkan banyak pihak yang terkait dengan fungsi dan peranan yang saling melengkapi. Guna mengantisipasi serta menekan peredaran kayu ilegal yang berasal dari hutan Lindung dan Hutan Konservasi.

Untuk itu Tim dari Direktorat Intelkam Polda Sumbar melakukan kegiatan pendataan terhadap pelaku usaha kayu/pemilik sawmell terkait peredaran kayu secara illegal di Provinsi Sumbar dengan cara melakukan pendataan terhadap para pemilik industri pengolahan kayu (sawmell) di Provinsi Sumbar yang dilakukan secara berkesinambungan selama bulan September.

“Sampai saat ini, Sawmell yang berada di Provinsi Sumbar sudah mengantongi dokumen perizinan untuk pengolahan kayu (legal) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan provinsi sumbar”, jelas Tim Intelkam Polda.

Kemudian, dalam kegiatan pendataan tersebut tim melakukan pengecekan surat asal usul kayu yang masuk ke industri pengolahan (sawmell) merupakan kayu lokal yang telah mengantongi izin dari walinagari setempat dengan berbagai jenis kayu seperti meranti merah, timbalun, bayu, cubadak, jati putih, surian, mahoni, pinus, sungkai dan kelapa”, bebernya pada investigasi.news beberapa waktu lalu.

“Jadi, kayu-kayu hasil olahan tersebut didistribusikan kebeberapa kios kayu dan toko bangunan untuk kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumbar”, tutupnya. MB

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img