Ditunjuk Ketua LBH Brikom TKN, Advokat Rikha Permatasari Tegaskan Integritas dan Legalitas Ormas

More articles

NTT,Investigasi.News — Advokat Rikha Permatasari resmi didaulat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN (Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara) Jawa Timur pada Minggu (1/3/2026). Penunjukan ini datang setelah ia merampungkan pengawalan sejumlah perkara strategis di wilayah Timor, Nusa Tenggara Timur.

Langkah Rikha ke Jawa Timur menjadi kelanjutan estafet penugasan hukumnya. Srikandi TNI AD Alumni PK 13 ini sebelumnya menangani perkara internasional terkait Dubes RI di Nigeria serta memimpin tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo.

Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan komitmennya berpegang pada nilai Sad Satya Sri Sena — setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi.

Menanggapi terbentuknya Ormas Brikom TKN (Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara) di Kota Mojokerto, Rikha — yang juga menjabat Ketua LBH Brikom Jawa Timur — menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan tegas.

Menurutnya, pembentukan ormas adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, setiap ormas tetap wajib tunduk pada koridor hukum, termasuk UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017.

“Lahirnya Brikom TKN harus dimaknai sebagai energi kolektif untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah, tetapi tetap harus disiplin hukum,” tegas Rikha.

Ia menekankan sedikitnya empat kewajiban utama ormas, yaitu menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa; tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis; menjalankan tata kelola transparan dan akuntabel.

Rikha memastikan LBH Brikom Jawa Timur siap menjadi garda pendampingan hukum guna memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap legalitas dan praktik organisasi masyarakat akan menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Timur.

“Organisasi yang besar bukan hanya diukur dari jumlah massa, tetapi dari integritas, legalitas, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara bermartabat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa perpindahan tugas dari Timor ke Jawa Timur bukan sekadar rotasi wilayah pengabdian, melainkan kelanjutan komitmen penegakan hukum. “Perjuangan hukum bukan tentang popularitas. Ini tanggung jawab moral,” tegasnya.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest