Residivis Narkoba Guntur Diciduk Polres Pariaman Saat Edarkan Sabu di Sunua Barat

More articles

Pariaman, investigasi.news – Tak pernah jera residivis kasus narkotika berinisial GFN (33) alias Guntur, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. GFN diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman dirumahnya di Korong Kampuang Jambak, Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18:00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pengungkapan ini bermula dari keterangan pelaku FF yang lebih dulu diamankan di daerah Kelurahan Karan Aur, Kota Pariaman.

Dari hasil interogasi, FF mengaku memperoleh sabu tersebut dari GFN alias Guntur. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan bergerak cepat menuju tempat kediaman pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar rumahnya,” ungkap Iptu Darmawan, Minggu (1/3/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, satu lembar tisu warna putih yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu pipet sedotan warna kuning yang diruncingkan, serta satu pipet warna hijau yang juga diruncingkan, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Berdasarkan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Ryan, yang saat ini berstatus DPO dan merupakan warga Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Namun, setelah dilakukan pengecekan, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.

“Menurut keterangannya, pelaku membeli barang haram tersebut pada Sabtu 21 Februari 2026 sekira pukul 23:00 WIB. Ia mendapat sabu sebanyak satu kantong atau sekitar lima gram dengan harga Rp 2,8 juta, pembayaran melalui sistem transfer.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Juncto Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Pihak Polres Pariaman mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, terlebih pelaku residivis yang kembali beraksi,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest