Tulang Bawang — Penyidik Polres Tulang Bawang menetapkan Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersebut disebut telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli dari bidang berbeda.
Kuasa hukum pelapor, Mawardi HJ, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan penyidik diambil setelah melalui tahapan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta permintaan keterangan ahli yang dinilai berkompeten.
Adapun tiga saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa, dan ahli ITE. Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka terhadap Joni Putra merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim ahli. Ini bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil kajian dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Mawardi.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada pihak pelapor.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain perkara ITE, dalam laporan terpisah oleh pihak yang sama, penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait dugaan masuk tanpa izin ke rumah pelapor pada Desember 2025.
Mawardi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif serta transparan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik. Dengan penetapan tersangka ini, kami berharap proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan tahap penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Fitrah








