Pidie Jaya, Investigasi.news – Sebagaimana diberitakan media ini beberapa jam sebelumnya, Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, dalam surat pernyataannya menyebutkan bahwa sejak dilantik hingga Rabu (1/4/2026), dirinya belum pernah menerima pendelegasian kewenangan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 100/194 tertanggal 27 Maret 2026.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, saat dihubungi melalui telepon seluler menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan wakil bupati selama ini berjalan baik tanpa adanya persoalan berarti.
“Selama ini kami tetap akur, tidak ada masalah. Perbedaan pendapat itu hal biasa, namun tujuan kami tetap satu, yaitu membangun Pidie Jaya yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembagian tugas dan fungsi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sejumlah tugas tambahan juga telah diberikan kepada wakil bupati.
“Saya dan pak wakil tetap sejalan. Soal tugas dan fungsi sudah diatur dalam undang-undang. Sementara tugas lainnya juga sudah saya serahkan, di antaranya sebagai Ketua Pelaksana MTQ dan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Pidie Jaya. Dalam momen-momen penting juga selalu ada pemberitahuan dan pembagian tugas,” jelasnya.
Bupati yang akrab disapa Nyak Syi itu menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, dirinya tetap berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, seluruh tugas dan fungsi bupati dan wakil bupati telah diatur secara jelas dalam regulasi yang ada.
(Herry)
















