Lahat — Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang pria berinisial KHS (23), warga Kota Lahat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK (15).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar saat dini hari.
Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga akhirnya terjadi dugaan persetubuhan. Korban yang masih di bawah umur disebut tidak berdaya dan berada dalam tekanan, sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian melalui laporan resmi bernomor LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Lahat, Novi Edyanto, melalui jajarannya menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban mendapat pendampingan, termasuk bantuan psikologis, untuk memulihkan kondisi mental akibat trauma yang dialami.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Zainal
















