Bintuni — Selisih anggaran hampir Rp500 miliar dalam tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni memicu sorotan, memaksa pemerintah daerah akhirnya buka suara untuk menjelaskan perbedaan angka yang dinilai tidak kecil tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, I.D Putu Suratna, menegaskan bahwa selisih itu bukan kejanggalan, melainkan akibat penggunaan skema kegiatan tahun jamak (multi years) pada sejumlah proyek strategis daerah.
Menurutnya, dalam sistem pengadaan SiRUP, nilai proyek ditampilkan secara keseluruhan, sementara penganggarannya dilakukan bertahap selama tiga tahun ke depan. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan dengan pagu anggaran tahun 2026 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Perbedaan tersebut muncul karena adanya kegiatan strategis daerah dengan pola multi years, yang pendanaannya direncanakan selama tiga tahun ke depan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia memastikan skema tersebut telah dirancang secara terstruktur dan tidak akan mengganggu program lainnya.
“Pembiayaan kegiatan multi years ini tidak akan mengganggu kegiatan lain. Semua tetap berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2026 tetap berada dalam batas pagu yang telah ditetapkan.
“Untuk tahun 2026, pelaksanaan kegiatan tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan dalam DPA,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik serta memberi pemahaman kepada publik terkait mekanisme penganggaran, khususnya proyek strategis dengan pembiayaan bertahap.
Jhonsa
















