Jayapura, investigasi.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura memvonis bebas murni mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN), dari seluruh dakwaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang PN Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (30/9/2025). Sidang perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PN JAP dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian, didampingi Lin Carol Hamadi dan Willem Depondoye.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya, serta barang bukti dikembalikan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Sebelumnya, JPU menuntut Herry dengan pidana penjara 12 tahun berdasarkan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Namun, setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti di persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan.
Putusan bebas ini disambut tangis haru Herry, keluarga, dan tim penasihat hukumnya. Setelah menjalani 11 bulan masa tahanan di Lapas Kelas II Abepura, Herry menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya.
“Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat-Nya. Saya berterima kasih kepada mama, istri, anak-anak, keluarga, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas,” ucap Herry.
Ia menyebut masa tahanannya sebagai “kampus kehidupan” yang banyak memberinya pelajaran berharga. Herry juga menilai kasus yang menjeratnya sarat rekayasa politik.
“Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu, tapi saya percaya Tuhan yang akan berperkara. Hukum harus ditegakkan sesuai fakta, bukan karena kepentingan politik atau kelompok,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Kasus Sarat Rekayasa
Tim penasihat hukum Herry yang diketuai Dr. Anthon Raharusun menilai putusan bebas ini membuktikan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
“Sejak awal kami melihat kasus ini penuh kejanggalan. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP, dan hasil visum tidak sesuai prosedur. Semua dakwaan JPU runtuh di persidangan,” ungkap Anthon.
Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan JPU mengajukan kasasi. “Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga sudah siap melakukan kontra-kasasi,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menegaskan, putusan PN Jayapura telah mengembalikan rasa keadilan sekaligus memulihkan nama baik Herry Ario Naap.
Jhonsa



















