Banner iklan

Polres Agam Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 34 Paket Diamankan

More articles

AGAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AA (46), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap di Jorong Pasa Durian, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jorong Pasa Durian.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di teras depan rumahnya,” ujar Iptu Irfan Leo Dinata, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kemasan Gatsby. Di dalamnya terdapat 34 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat. Di hadapan penyidik dan para saksi, AA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian berupaya menelusuri pemasok narkotika yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Petugas melakukan pelacakan melalui nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif sehingga pemasok masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Irfan Leo Dinata menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Penindakan akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest