Malut, Investigasi.News-, Aktivitas Galian C diduga milik PT. Sampoerna Kayoe diatas gunung Kawari, desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengancam kebun warga desa yang ada dibawahnya.
Hal diatas disampaikan oleh Tomi Umarama, Wakil Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara, kepada investigasi Sabtu 01/11/2025.
“Saya mengira kegiatan ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menggeser terminologi bahan galian golongan C menjadi batu-batuan”, ujar Tomi mengawali keterangan persnya.
Pria yang tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Presidium PB. Formmalut Jabodetabek pada tahun 2018 ini khawatir kegiatan ini jadi ancaman bagi masyarakat yang berkebun dibawahnya.
“Kegiatan penggalian diatas akan menjadi bencana bagi kami warga desa yang mempunyai tanaman dibawah, karena jika hujan turun banjir akan membawa material tanah, pasir dan batu yang nantinya akan mengubur tanaman warga desa”, tandas Tomi.
Untuk itu dirinya mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ini.
“Saya meminta Polda Malut untuk turun tangan, jika perlu dilakukan penyelidikan, kemudian kepada Dinas terkait yakni DLH Pemda Kepulauan Sula, apakah mereka sudah tau kegiatan ini, dan bagaimana mereka bisa mengeluarkan izin AMDAL, apa dasar kajian mereka”, ungkap Tomi.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, investigasi masih coba mengkonfirmasi pihak terkait, termasuk PT. Sampoerna Kayoe dan pihak DLH Pemda Kab. Kepulauan Sula untuk dimintai tanggapannya.








