Kejari dan Pemko Sawahlunto Resmi Sepakati PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

More articles

Sawahlunto, investigasi.news– Kejaksaan Negeri Sawahlunto bersama Pemerintah Kota Sawahlunto resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Aula Balai Kota Sawahlunto, Kecamatan Lembah Segar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Sawahlunto Eddi Samrah L, S.H., M.H., Asisten Administrasi dan Kesra Setdako Sawahlunto Drs. H. Irzam K., M.M. yang mewakili Wali Kota Sawahlunto, para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, para Kepala OPD Kota Sawahlunto, Kabag Hukum Setdako Sawahlunto, serta unsur terkait lainnya.

PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddi Samrah L, S.H., M.H. selaku PIHAK KESATU, dan Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, S.IP selaku PIHAK KEDUA. Kerja sama ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen membangun koordinasi yang efektif dalam menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan humanis. Tujuan lainnya ialah meningkatkan pengawasan serta memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip keadilan.

Objek kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi program pidana kerja sosial dengan melibatkan perangkat daerah. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi pelaksanaan, penyediaan personel, tempat, serta kegiatan kerja sosial oleh dinas terkait, termasuk penyampaian laporan secara berkala.

Pemko Sawahlunto sebagai PIHAK KEDUA memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menyediakan sarana, lokasi, dan kegiatan kerja sosial, menunjuk instansi pembina teknis, serta menjamin keamanan dan kelayakan bagi terpidana selama menjalankan pidana kerja sosial.

PKS ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Gubernur Sumatera Barat.

Kegiatan penandatanganan diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, sesi foto bersama, serta ramah tamah. Tumpak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest