Tak Relevan Lagi, DPRD Agam Gelar Paripurna Pencabutan Perda BUMNag

More articles

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Senin (2/2), di Lubuk Basung.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Sementara itu, Ketua DPRD Agam berhalangan hadir karena mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Daerah bersama Presiden RI di Sentul, Jawa Barat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Agam, menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/Nagari, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut menyebabkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan hukum terbaru, sehingga perlu dicabut.

“Pencabutan Perda ini dinilai mendesak karena sudah tidak relevan dengan regulasi terkini, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 dan sejumlah Permendesa yang menegaskan status BUMDes sebagai badan hukum serta mengatur tata kelola yang lebih modern dan akuntabel,” ujar Sekda.

Ia menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi selaras dengan kebijakan nasional dan berpotensi menimbulkan dualisme hukum serta kelemahan legalitas badan usaha milik nagari.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa rancangan pencabutan Perda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Diharapkan melalui proses harmonisasi ini, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar, serta materi muatan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest