Malut, Investigasi.news – Adanya pangkalan nakal yang enggan melayani masyarakat padahal sesuai dengan aturan wajib melayani masyarakat berkupon menjadikan minyak tanah di Kepulauan Sula seperti barang langka, dan kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi polemik yang memicu keresahan di masyarakat. Salah satu kasus terbaru adalah pangkalan minyak Rizki Kamarulah yang hingga kini belum melayani distribusi berdasarkan kupon masyarakat, tetapi anehnya bisa merespon kebutuhan rumah tangga DPRD. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius, baik dari sisi transparansi distribusi maupun potensi penyimpangan dalam tata kelola bahan bakar bersubsidi.
”Distribusi minyak tanah diatur dalam beberapa regulasi”, ujar Mohtar Umasugi (akademisi) mengawali wawancaranya ke media investigasi (2/3).
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) harus menjadi pedoman para pemangku kebijakan dalam menyalurkan BBM bersubsidi ini, dalam regulasi ini tegas dikatakan bahwa minyak tanah merupakan jenis BBM tertentu yang distribusinya diawasi oleh pemerintah dan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat miskin serta rumah tangga kecil.
Kemudian, Peraturan BPH Migas Nomor 18 Tahun 2019 tentang Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu. Regulasi ini mengatur bahwa pendistribusian minyak tanah harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran melalui sistem kupon atau mekanisme pengendalian lainnya, kata pria yang akrab disapa Abang Mo, kepada investigasi.
”Sayangnya, praktek yang terjadi dilapangan tampaknya jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Pangkalan minyak Rizki Kamarulah disebut memiliki stok sebesar 8 ton, di mana 600 liter telah disalurkan untuk kebutuhan DPRD. Sementara itu, distribusi berbasis kupon untuk masyarakat yang diperkirakan mencapai 200 kupon belum dilayani. Pertanyaannya, ke mana larinya sisa stok minyak tanah di pangkalan ini?”, selidik Mohtar penuh tanda tanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa dalam distribusi minyak tanah bersubsidi, seharusnya tidak ada kelompok tertentu yang mendapat prioritas diluar skema yang telah ditetapkan. Dengan asumsi bahwa satu kupon masyarakat setara dengan 5 liter minyak tanah, maka 200 kupon hanya membutuhkan sekitar 1 ton minyak tanah. Jika total stok mencapai 8 ton, setelah dikurangi 600 liter untuk DPRD dan 1 ton untuk masyarakat, masih tersisa 6,4 ton minyak tanah.
”Ke mana sisa stok tersebut?”, tanya Mohtar penuh curiga.
Ia menduga, bahwa praktek pangkalan nakal memungkinkan stok minyak tanah yang didapat dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi, karena Minyak tanah bersubsidi memiliki selisih harga yang signifikan dibandingkan dengan harga industri atau non-subsidi. Ada dugaan bahwa sebagian stok bisa saja dialihkan kepada pihak tertentu dengan harga lebih mahal, yang tentu melanggar regulasi.
Penimbunan untuk kepentingan spekulatif
Ada indikasi bahwa stok minyak tanah bisa saja ditahan oleh pihak tertentu untuk menciptakan kelangkaan buatan. Dengan kondisi langka, harga di tingkat pengecer naik dan pihak tertentu bisa mengambil keuntungan dari kondisi tersebut, tambahnya.
”Distribusi yang tidak transparan dan tidak terkontrol
Jika sistem pengawasan lemah, bisa saja terjadi distribusi yang tidak sesuai prosedur, di mana minyak tanah disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atau bahkan hilang dalam rantai distribusi tanpa pencatatan yang jelas”, tutur Pria yang menjabat sebagai Kordinator KAHMI Kepulauan Sula ini.
Investigasi, mengutip dari Dr. Yusran Marzuki, pakar kebijakan energi, praktek distribusi minyak tanah bersubsidi sering kali mengalami berbagai kendala, terutama terkait transparansi dan pengawasan di tingkat lokal.
”Regulasi sudah jelas mengamanatkan distribusi minyak tanah bersubsidi harus tepat sasaran, tetapi dalam praktiknya sering terjadi deviasi karena lemahnya pengawasan dan adanya kepentingan-kepentingan tertentu”, katanya.
Sementara itu, Prof. Sutrisno Widodo, ahli ekonomi energi, menegaskan bahwa penyimpangan distribusi BBM subsidi bisa merugikan masyarakat luas. “Jika terjadi praktik seperti ini, yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi. Pemerintah daerah dan aparat pengawas harus segera turun tangan,” kata sang Profesor.
Kembali kepada Mohtar Umasugi Akademisi Kepulauan Sula yang mengatakan bahwa fenomena ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Jika benar ada penyimpangan dalam distribusi minyak tanah, maka ada potensi pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti.
“Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan menurut saya adalah ini”, pungkas Mohtar.
1. Audit distribusi minyak tanah di pangkalan Rizki Kamarulah untuk memastikan stok yang ada dan ke mana minyak tanah tersebut didistribusikan.
2. Evaluasi kebijakan distribusi agar lebih transparan, termasuk penguatan mekanisme kupon yang harus diutamakan untuk masyarakat.
3. Penegakan hukum jika ditemukan bukti penyimpangan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi.
Kelangkaan minyak tanah bukan sekadar soal pasokan, tetapi juga soal tata kelola yang akuntabel. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat kecil yang menjadi korban akan terus mengalami kesulitan mendapatkan haknya. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi minyak tanah harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang bertanggung jawab, tutup Mohtar Umasugi.
RL










