Jember, Investigasi.News- Menjelang hari raya Idul Fitri, DPRD Kabupaten Jember khususnya komisi D laksanakan monitoring THR, memastikan perusahaan membayar tunjangan secara penuh (tidak dicicil) paling lambat 7-14 hari sebelum Lebaran, sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan SE Menaker 2025. Senin (2/3/2026)
Dalam kunjungannya, DPRD Kabupaten Jember didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja berkunjung ke salah satu perusahaan air mineral swasta AMPO yang bertempat di desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi.
Hasil dari monitoring tersebut, Wahyu Prayudi Nugroho, anggota DPRD Kabupaten Jember komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa perusahaan tersebut patut di jadikan contoh, karena akan sesegera mungkin melaksanakan pemberian THR sesuai dengan aturan yang sudah ada seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Di perusahaan AMPO ini terdapat 250 karyawan, 30% karyawan tetap dan 70% karyawan kontrak” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa pihak AMPO seperti tahun-tahun sebelumnya akan memberikan THR kepada 250 karyawannya sesuai dengan aturan.
“Kami juga salut akan manajemen keuangan yang di lakukan oleh perusahaan AMPO sangat baik dimana perencanaan pemberian THR ini sudah direncanakan 11 bulan sebelumnya, yang awalnya pada tahun 2010 masih tergolong jenis UMKM, sekarang sudah berkembang pesat sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.” imbuh Wahyu.
Ia menambahkan, proses monitoring akan tetap berjalan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja, namun juga tetap memastikan iklim investasi perusahaan tetap berjalan dengan baik, sehingga dari sektor konsumsi dan sektor produksi keduanya bisa berjalan beriringan untuk menopang kondisi ekonomi Kabupaten Jember.








