Solok — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi dan menindak penyimpangan serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Solok.
Sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha sektor hilir migas sekaligus mitra resmi Pertamina, HISWANA MIGAS memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi. Melalui jaringan SPBU yang tersebar di Solok, organisasi ini memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
“Distribusi BBM bersubsidi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi HISWANA MIGAS Sumbar.
Dari sisi regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Aturan ini bertujuan menjaga kuota subsidi agar tepat sasaran sekaligus melindungi keuangan negara.
Sementara itu, Manager SPBU 14.273.556 Lubuk Selasih, Heru Effendi, menyebut kebijakan pengawasan pemerintah membawa dampak positif bagi operasional SPBU. Menurutnya, langkah tersebut meningkatkan rasa aman bagi pengelola sekaligus menekan praktik ilegal dalam distribusi BBM.
“Pengawasan yang lebih ketat membantu kami memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar sesuai peruntukan,” ujarnya.
Dengan penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, HISWANA MIGAS optimistis pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat akan semakin efektif. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan distribusi energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Mebri
















