Padang Panjang— Pemerintah Kota Padang Panjang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (2/6/2026). Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp565 miliar atau 96,25 persen dari target yang ditetapkan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri, dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam nota penjelasan Wali Kota yang disampaikan Wakil Wali Kota Allex Saputra, dijelaskan pendapatan daerah 2025 terealisasi sebesar Rp565 miliar dari target Rp587 miliar. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD 2025 terealisasi Rp100,42 miliar, sementara pendapatan transfer yang masih menjadi sumber penerimaan terbesar daerah mencapai Rp460,51 miliar atau 97,93 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pada sisi belanja, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp531,65 miliar atau 89,58 persen dari anggaran Rp593,45 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp475,91 miliar. Sedangkan belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah terealisasi Rp55,10 miliar.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang mencatat surplus anggaran Rp33,34 miliar. Setelah ditambah pembiayaan netto Rp6,45 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp39,79 miliar.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang 2025 telah diaudit oleh BPK RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Kota Padang Panjang sejak 2016.
Disampaikan Wawako Allex, capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengawasan hingga penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (harris/Kamal)







