Jakarta, investigasi.news — Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan hanya soal laporan keuangan atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, SAKIP adalah wujud pertanggungjawaban langsung pemerintah kepada rakyat. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, dalam webinar nasional bertajuk Roadmap Menuju Predikat SAKIP A, Selasa (01/07/2025).
“Ketika kita bicara SAKIP, itu artinya kita sedang bicara soal akuntabilitas terhadap amanah rakyat. Ini bukan sekadar soal dana, tapi tentang dampak. Apa yang kita hasilkan? Apa manfaatnya untuk masyarakat? Itu yang harus kita jawab,” tegas Dalu.
Menurutnya, untuk mencapai predikat SAKIP A, dibutuhkan transformasi menyeluruh, bukan sekadar kelengkapan dokumen dan indikator. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran instansi harus bergerak sebagai satu sistem yang utuh dan berfungsi maksimal.
“Ibarat tubuh manusia, semua organ harus bekerja sinkron. Tidak bisa hanya satu bagian yang bergerak. SAKIP yang baik lahir dari kolaborasi, integritas, dan budaya kerja yang sehat di setiap lini,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan bahwa keberhasilan akuntabilitas tidak bisa dicapai tanpa kepemimpinan yang hadir dan aktif. Ia menegaskan bahwa pemimpin yang hanya duduk di balik meja akan membuka celah buruk bagi birokrasi.
“Kalau pemimpin hanya duduk di balik meja, jangan heran kalau organisasi kita rentan masalah. Kepemimpinan itu hadir di tengah medan kerja, membimbing, mengawasi, dan menjadi teladan,” tegas Pudji.
Ia menambahkan bahwa komunikasi aktif antara pimpinan dan staf maupun mitra eksternal adalah kunci penting dalam mencegah persoalan hukum dan pelanggaran prosedur. Lemahnya koordinasi seringkali menjadi akar masalah dalam pengelolaan anggaran maupun kinerja organisasi.
Pudji juga menegaskan bahwa perubahan budaya kerja menuju SAKIP A harus dimulai dari niat dan komitmen pimpinan. Ia menekankan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Jenderal akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan dukungan nyata terhadap agenda reformasi ini.
“Kalau tidak dipaksa, tidak ditekan, saya yakin banyak yang tidak akan bergerak. Maka dari itu, kami akan menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menunjukkan komitmen terhadap perbaikan,” tandasnya.
Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai tingkatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Turut hadir sebagai narasumber, Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan, yang memaparkan strategi teknis penguatan perencanaan dan pelaporan akuntabilitas berbasis hasil.
Dengan semangat kolektif dan komitmen kuat dari pimpinan, Kementerian ATR/BPN optimistis menjadikan SAKIP bukan sekadar instrumen administratif, tetapi sebagai alat nyata transformasi birokrasi menuju organisasi yang bersih, transparan, dan berdampak bagi rakyat.
(Guh)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
📌 atrbpn.go.id
📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📱 Sosial Media:
- IG: @kementerian.atrbpn
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- YouTube: Kementerian ATRBPN
- X (Twitter): @kem_atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN






