Banner

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Tangkap Diduga Pengedar Sabu, 14 Paket Siap Edar Diamankan

More articles

PADANG PARIAMAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (32), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah di Korong Toboh Padang Kapeh, Nagari Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, SH, MH, mengatakan, setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Toboh Padang Kapeh. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisi delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat. Selain itu, ditemukan pula enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan diduga siap diedarkan.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Di hadapan petugas dan para saksi, AS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga telah berupaya melacak nomor telepon yang diduga milik pemasok utama narkotika tersebut, namun nomor tersebut sudah tidak lagi aktif.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika,” jelasnya.
AKP Irhas Murad menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest