PT. Lux Agro Energi Resmi Tempuh Upaya Hukum Terhadap PT. Sumber Jaya Industri Oleo

More articles

Medan, investigasi.news – PT. Lux melalui Kuasa Hukumnya, Thomson hutahaean.SH.MH, Muhammad Safri Sembiring, SH, Herbet Sidauruk, SH dan Boy Sembiring, SH, Ahmad yani nasution,SH.Deswanto manurung.SH, yang berkantor di Permata Law Office Medan resmi mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Dumai, kemaren (24/09/2025). Gugatan tersebut terkait ketidakpatuhann PT. Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) dalam kewajibannya membayarkan Invoice (tagihan)terhadap Kliennya PT. Lux Agro Industri.

“Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 kami menghadiri sidang pertama dengan agenda Pertemuan/ kelengkapan para pihak”, kata Thomson pada awak media.

“Adapun maksud dari Invoice yang ditagih oleh klien kami PT. Lux adalah tentang minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesan dan dikirimkan ke PT. SJIO lalu kemudian diterima dengan dibuktikan surat bongkar dan lain lain”, tambah Thomson.

Kemudian lanjutnya, setelah minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) dibongkar PT. SJIO, PT. Lux mengirimkan invoice kepada PT. SJIO atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang sudah dibongkar tersebut, namun hingga kini belum juga membayarkan kewajibannya atas minyak yang sudah diterima tersebut.

Bahwa dalam sistem perdagangan yang terjadi dan disepakati antara PT. Lux dengan PT. SJIO adalah sistem pembelian minyak yang kemudian apabila minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) diterima/ bongkar maka artinya sudah sesuai Spek dan PT. SJIO seharusnya melalukukan pembayaran, seperti sistem C.O.D lebih tepatnya bila kita ambil contoh dan sistem Pranco yang tidak menitik beratkan pada PT. SJIO sebagai pembeli atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesannya hanya tinggal menunggu barang sampai, dan apabila barang tidak sesuai Spek yang di inginkan oleh PT. SJIO maka minyak tersebut dapat dikembalikan dan akan diganti yang baru. Artinya kalau Minyak sudah diterima dan dibongkar maka seharusnya PT. SJIO harus membayarkannya.

Sebab tidak ada kerugian yang dialami oleh PT. SJIO bahkan PT. Lux lah mengalami kerugian karena minya sudah diterima namun tidak dibayarkan, jelas Thomson.

Masih dikatakan Thomson, bahwa klien kami PT. Lux sudah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun tidak ada respon dari PT. SJIO bahkan Kuasa Hukum PT. Lux sudah melakukan upaya Somasi terkait untuk segera melakukan kewajiban pembayaran atas Invoice tersebut namun tetap tidak ada info resmi dari PT. SJIO untuk membayar, artinya PT. SJIO disini anggap remeh terhadap persoalan ini seakan-akan kebal terhadap hukum dengan tidak melakukan pembayaran, tandas Thomson.

“Maka atas permasalahan ini kami berharap PT. SJIO untuk segera membayarkan kewajibannya yang sehingga telah berdampak kerugian pada klien kami, dan apabila tetap kekeh tidak membayarkan maka kami berharap proses sidang kedepannya dapat berjalan dengan baik, lancar dan kita percayakan proses hukum ini kepada Pengadilan Negeri Dumai melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini”, tutup Thomson Hutahaean, S.H.M.H.

Terpisah, pihak PT SJIO hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest