Taliabu, Investigasi.news – Tim Hukum SAYA TALIABU mengajukan aduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Aduan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan yang disampaikan, Tim Hukum SAYA TALIABU menyoroti keterlibatan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam meloloskan pasangan calon dengan menggunakan ijazah palsu. Salah satu calon yang dimaksud adalah Citra Puspasari Mus, calon bupati nomor urut 2.
Koordinator Tim Hukum SAYA TALIABU, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya transparan, adil, dan jujur.
“Kami berharap DKPP RI memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak hormat terhadap komisioner yang terbukti bersalah dalam proses ini,” ujar Tawallani.
Tim Hukum SAYA TALIABU mengklaim bahwa aduan yang mereka ajukan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Mereka pun mengharapkan DKPP RI segera menjadwalkan sidang untuk memeriksa kasus ini.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Citra Puspasari Mus dan lolosnya pasangan calon nomor urut 2 tersebut, menurut Tim Hukum SAYA TALIABU, telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dianggap merusak reputasi dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Tim Hukum SAYA TALIABU berharap sidang yang digelar DKPP RI dapat memberikan keputusan yang adil, menjaga transparansi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Sidang DKPP RI ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan pemilu, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran serius yang merusak demokrasi.
(Redaksi)



















