Malut, Investigasi.News-, Oknum anggota Polres Kepulauan Sula yang menjadi Tersangka (TSK) Kasus Dugaan Penganiyaan terhadap anak dibawah umur sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan, hal ini menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam bagi keluarga korban yang notabene sebagai Pelapor, apa lagi korban bocah bernama Alif (17) yang dibawah umur (masih duduk dibangku Sekolah) mengalami trauma yang berkepanjangan atas peristiwa penganiyaan yang dilakukan Subarin Paukuma (oknum anggota Polres Sula) bersama isterinya Nurifani Bicoli (oknum Ibu Bhayangkari Polres Kepulauan Sula.
Ditemui dikediamannya di Kanibal Desa Fogi-Sanana, Alif mengaku trauma kalo mengingat peristiwa mengerikan tersebut.
“Dong (mereka-red) pukul saya mulai dari atas kapal sampai bawa dikantor Polisi (SPKT), bahkan di Polisi didepan Papa (Ayah Alif-red) mereka tetap pukul saya”, ujar Alif menceritakan peristiwa tersebut dengan terbata-bata, raut ketakutan terpancar dari muka bocah tersebut (3/4).
Sampai kini dirinya masih merasa ketakutan kalo sampe kedapatan dijalan dengan orang-orang yang memukulinya.
“Kalo dijalan apa lagi sendirian, ada rasa takut bakal ketemu mereka (Subarin Paukuma dan Isteri-red)”, ungkap Alif.
Kasus ini sendiri dilaporkan tanggal 3 Juni 2025, itu artinya sudah 11 bulan bergulir, namun anehnya sampai kini Subarin Paukuma oknum anggota Polres Kepulauan Sula bersama isteri belum juga dilakukan Penahanan meski status keduanya sudah menjadi Tersangka (TSK) dalam Kasus ini.
“Sejujurnya kami percaya pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan, meski ada kekecewaan kenapa sampai sejauh ini belum juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan kasus ini belum juga disidangkan”, pungkas AF orang tua dari Alif.
Keluarga korban merasa aneh, meski bolak-balik ke Polres Sula (Unit PPA) untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini, namun terkesan berjalan ditempat hingga kini memasuki bulan ke-11.
“Kalo pelaku masyarakat ’sipil biasa’ sepertinya penanganan cepat, atau bagaimana, silahkan Pak Wartawan yang menilai”, seloroh AF.
Sementara itu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sula yang menangani kasus ini, ketika dikonfirmasi mengatakan jika posisi kasus tersebut sementara masih melengkapi petunjuk Jaksa, setelah dilengkapi baru akan dikirim kembali ke Kejari pekan depan.
“masih melengkapi petunjuk Jaksa, dan akan kita kirim kembali berkasnya minggu depan”, tandas Ikbal Umanailo Kanit PPA Polres Sula (2/4).
Kita terus berkoordinasi dengan pihak Kejari, karena KUHAP yang baru ini mengamanahkan untuk setiap perkara wajib berkoordinasi dengan Jaksa, jadi hasil koordinasi tadi ada petunjuk untuk melengkapi secara formil maupun materil, tutup Ikbal Kanit PPA Polres Sula.



















