Medan, Investigasi.news – Dengan menaiki Bus dari Kabupaten Labuhanbatu, berbekal seadanya, Sugianto (50) membawa surat dan beberapa flashdisk ke kota Medan untuk mengunjungi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jum’at (2/5/2025), sekira pukul 10.30 Wib.
Memasuki ruangan pelaporan, Sugianto disambut oleh seorang petugas. Ia pun diarahkan petugas ke tempat dimana warga berkonsultasi sebelum membuat laporan. Kedatangan Sugianto yang didampingi oleh rekannya, sempat mengejutkan para petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Dikarenakan, dia mau melaporkan Rismon Hasiholan, Roy Surya dan dr. Tiffa yang menuding ijazah Sarjana milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) “Palsu”.
“Dari Rantauprapat mas. Saya datang bersama temen saya. Mau laporkan Pak Rismon Sianipar, Pak Roy Surya, dan ibu dr. Tiffa, soal tudingannya ijazah palsu Pak Jokowi. Tadi saya diarahkan untuk konsultasi sama bapak dan ibu polisi yang ada di ruangan SPKT,”ujar Sugianto.
Ketika Sugianto mengutarakan niatnya melaporkan Rismon Sianipar, Roy Surya, dan dr. Tiffa (Tifauzia Tyassuma), petugas SPKT menyarankan untuk membuat pengaduan masyarakat.
“Menurut penuturan dari petugas SPKT, ada juga tadi bapak dan ibu polwan dari bidang siber, saya tidak bisa membuat laporan. Karena menurut peraturannya, hanya Pak Jokowi saja yang bisa membuat laporan tersebut. Diarahkan saya untuk membuat Dumas (pengaduan masyarakat) yang merasa keberatan. Dumas diarahkan ke bagian Direktorat Siber,”kata Sugianto yang mengaku sebagai seniman di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Sugianto bersama rekannya pun meninggalkan ruangan SPKT Polda Sumut, dan menyegerakan membuat surat pengaduan masyarakat. Hanya hitungan jam keluar dari Polda Sumut, terlihat dari pintu gerbang keluar Polda Sumut, Sugianto datang kembali dengan membawa surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke ruangan SKPT Polda Sumut.
Ketika menunjukan surat pengaduan masyarakat, seorang petugas di SPKT Polda Sumut menyarankan, surat pengaduan masyarakat agar dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Dengan perasaan kecewa, dia pun meninggalkan ruangan SPKT Polda Sumatera Utara, dan berjalan menuju ke gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Saya sudah bawa surat pengaduan masyarakat. Saya tunjukan kepada petugas di SPKT. Diarahkan saya ke Dirkrimsus. Karena menurut petugas itu, Dumas bisa langsung ke Dir-krimsus. Temen saya bertanya kepada temennya yang bertugas di bagian kriminal khusus. Menurut temennya temen saya itu, soal laporan undang – undang ITE langsung ke Direktorat Siber. Karena satu gedung dengan krimsus, saya datangi dan diarahkan ke bagian Renmin. Disini, Alhamdulillah, saya disambut dengan baik dan hangat petugas di bagian siber, dan diterima dengan baik surat pengaduan masyarakat. Karena surat saya tujuannya ke Bapak Kapolda Sumut, maka saya diarahkan untuk menunggu di hari Senin tanggal 5 Mei 2025 untuk proses suratnya terlebih dahulu,”terang Sugianto.
Menurut Sugianto, dasar melaporkan Rismon Sianipar, Roy Surya, dan dr. Tiffa, adalah Pengaduan/Laporan dugaan Pencemaran nama baik Joko Widodo dan Fitnah yang membuat keonaran dan/atau penghasutan di masyarakat.
“Apa yang disampaikan oleh mereka itu bukanlah sebuah kritikan, melainkan tudingan. Dimana apa yang mereka tuding ke Pak Jokowi, malah Pak Jokowi yang membuktikan. Sangat bertolak belakang dengan falsafah budaya ketimuran yang dianut oleh bangsa ini, dimana lebih menjunjung adab dan adat. Wajibnya, yang menuding itu membuktikan secara profesional dan literasi,”ujarnya.
Pengaduan/laporan yang dibuat Sugianto, menyoal dugaan ijazah palsu yang terus berlanjut di media sosial dan media massa tanpa arah hukum yang pasti dilakukan oleh pihak Rismon Sianipar, Roy Suryo dan dr. Tiffa secara berulang – ulang.
“Mengumbar perkataan – perkataan yang menyudutkan pribadi Bapak Joko Widodo (Jokowi) tanpa arah kepastian hukum yang Teradu/Terlapor berikan. Ini sama saja membuat kegaduhan dan menuju unsur Penghasutan ke masyarakat. Hingga bisa menuju rusaknya demokrasi yang dijamin dalam undang – undang mengenai mengeluarkan pendapat dimuka umum. Tetapi, ditafsirkan oleh pihak Teradu/Terlapor mengeluarkan pendapat itu sebagai tudingan yang berujung kepada fitnah yang bisa merusak tatanan hukum sebagaiman pihak Teradu/Terlapor mendalilkan ijazah Pak Jokowi Palsu, dengan cara meminta Pak Jokowi menunjukan ijazahnya yang asli. Hal ini menurut saya, bertentangan dengan hukum. Dimana, apabila seorang menuduh, maka seseorang yang menuduh itu yang membuktikan,”terangnya.
“Dalam hal agama yang saya yakini, yakni agama Islam, apabila saya melakukan perbuatan Al-Qadzfu (menuduhkan seseorang dengan tanpa alat bukti), maka secara tidak langsung dijatuhi pidana Hudud (hukuman cambuk). Sebagaimana pihak Teradu/Terlapor yang secara langsung berulang – ulang yang melakukan perbuatan terhadap Pak Jokowi sejak masih menjabat sebagai Presiden RI hingga sampai Pak Jokowi tidak lagi sebagai Presiden,”lanjutnya berkata.
Diketahui, Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dr. Tiffa dkk terus menyoal ijazah milik Jokowi diduga palsu. Hingga akhirnya, Jokowi (Joko Widodo) membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan, pihak – pihak terlapor masih dalam proses penyidikan. Alat bukti yang disampaikan peristiwanya ada 24 objek video yang dilakukan oleh beberapa pihak. “Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, ES, T, dan K,”ungkap Yakub. (Rf)