Kades Air Kumbang Bakti Diduga Langgar UU Desa, Kantor Terkunci dan Pelayanan Nol!

More articles

Banyuasin, Investigasi.News – Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, tampaknya bukan lagi sekadar wilayah administratif—melainkan potret suram dari bobroknya tata kelola desa. Dugaan mengejutkan datang dari warga: kepala desa dan seluruh perangkatnya disebut tidak pernah hadir ngantor lebih kurang selama satu tahun.

Saat disambangi tim Investigasi.News pada Senin, 30 Juni 2025, kantor desa tampak seperti bangunan mati. Pintu terkunci rapat, halaman dipenuhi semak liar, bendera negara tidak berkibar, dan aroma ketidakpedulian tercium dari setiap sudut. Padahal jam sudah menunjukkan pukul 11.00 WIB, waktu di mana seharusnya aktivitas pelayanan publik berjalan.

“Sudah setahun lebih kantor desa kami seperti kuburan. Tak ada kepala desa, tak ada perangkat. Layaknya desa tanpa pemerintahan,” ujar warga berinisial PNJ dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, PNJ mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah lama dibiarkan. Bahkan, warga sempat melakukan aksi protes menuntut kepala desa Bowo untuk mundur dari jabatannya. “Saat didemo, Kades janji akan berubah. Tapi nyatanya? Bukan membaik—malah tambah parah. Ini bukan lagi kelalaian, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.

Di sisi lain, respon Kepala Desa Bowo terhadap upaya konfirmasi dari wartawan juga menuai kegeraman. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan telepon, Kades justru balik mengancam awak media. Dalam pesan singkatnya, ia bahkan menyebut konfirmasi tersebut sebagai bentuk fitnah dan mengancam akan melaporkan wartawan. Pernyataan emosional ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik dan sikap anti-transparansi dari sang kepala desa.

“Silakan sampai ke Presiden pun, saya siap. Tapi saya juga akan menayangkan!” kata Kades Bowo dalam pesan singkat penuh nada menantang. Respons ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya yang ingin disembunyikan kepala desa Air Kumbang Bakti?

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan-peraturan turunannya, termasuk Permendagri dan Perbup, kepala desa dan perangkat wajib hadir menjalankan pelayanan publik setiap hari kerja. Jika tidak, sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Namun hingga kini, tidak ada tindakan konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pihak Kecamatan Air Kumbang sendiri mengaku sudah berulang kali memberikan teguran, namun tak pernah digubris oleh pihak desa.

“Kami sudah bosan menegur. Tapi mereka tetap ngeyel. Bahkan kantor desa itu sekarang seperti rumah hantu,” ujar salah satu pejabat kecamatan yang enggan disebut namanya.

Ia juga menyayangkan lambannya tindakan dari PMD Banyuasin, yang seharusnya menjadi pembina langsung desa-desa di bawah kewenangannya. “Kalau seperti ini terus, lantas untuk apa ada pembinaan? Ini bentuk kegagalan sistemik,” tegasnya.

Sikap abai dan arogan dari Kades dan perangkat Desa Air Kumbang Bakti bukan hanya mencoreng martabat pemerintahan desa, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang seharusnya dilayani. Dana desa yang besar setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat dan daerah justru tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Warga mendesak Bupati Banyuasin, Inspektorat, PMD, hingga Gubernur Sumsel turun tangan langsung menindak kepala desa dan seluruh perangkat desa yang dinilai telah menyalahgunakan jabatan serta mencederai kepercayaan publik.

Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, maka publik bisa menilai bahwa sistem pengawasan dan pembinaan desa telah lumpuh total. Dan jika kepala desa seperti ini dibiarkan berkuasa, maka desa bukan lagi ladang pengabdian—melainkan panggung dagelan yang dibayar dengan uang rakyat.

M. Budy

- Advertisement -spot_img

Latest