Malut, Investigasi.news – Meski jelas aturan mengatakan bahwa aparat desa (termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya) tidak boleh mengerjakan proyek desa secara langsung sebagai pelaksana proyek, terutama jika proyek tersebut dibiayai oleh Dana Desa. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek, namun pekerjaan pembangunan jalan setapak di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara disinyalir dikelola Pejabat (Pj) Kades Armin Marsaoli dengan beberapa jajarannya (perangkat desa).
Lokasi proyek yang diduga dikelola internal Pj. Kades Armin terletak di Dusun III RT 08, persis didepan RSUD Sanana, bahkan sebagian orang mengira awalnya proyek itu adalah bagian dari Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru RSUD Sanana, karena lama dikerjakan baru dipasang papan informasi proyek.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa menjadi pelaksana proyek, pasal 29 huruf e menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek Desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut Kepala Desa atau perangkat lain dilarang menjadi pelaksana Proyek Yang menggunakan Dana Desa.
Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai Dana Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.
Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.
“nanti kalo tong (kita) masyarakat bilang disangkanya tong bamulu (cerewet) dan tunjuk pandai (sok pintar) padahal yang tong bilang adalah amanah Undang-undang“, ujar seorang warga Falahu (3/8).
Minta namanya tidak dipublish demi satu dan lain hal warga Desa Falahu tadi membeberkan bahwa bukan hanya proyek jalan setapak ini saja yang dikuasai Pj. Arman.
“Dia itu (Kades Falahu-red) proyek lampu jalan saja dikerjakan sendiri, beli bahan di Manado sendiri baru lampu jalan dia hanya nebeng (numpang-red) di tiang PLN”, ceritanya kepada awak media investigasi.
Yang lucunya, dia bilang ke anak buahnya (aparat desa-red) bahwa biaya tukang untuk kerja jalan setapak itu sebenarnya Rp 12 Juta tapi karena ada potongan PPN dan PPH jadi kalian hanya dapat Rp 11 Juta padahal diketahui bersama PPN dan PPH itu dipotong secara langsung, timpal warga Falahu tadi sampai tertawa.
“Kita warga Falahu mau Kades itu bapikir (berpikir) masyarakat banyak, jangan seperti yang sudah-sudah hanya memikirkan kepentingan pribadi“, tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak di Dusun III RT 08 mempunyai Volume 90 meter x 2 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp 104.259.350 dengan sumber anggaran dari Dana Desa tahun 2025.
Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, Pj. Kades Armin Marsaoli belum merespon investigasi, meski pesan awak media kami tersampaikan ke WhatsApp Kades nomor +62 813-4458-XXXX. RL



