Banner iklan

Diduga Rugikan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Srijaya Disorot: Proyek Jalan hingga BUMDes Dipertanyakan, Mangkir Saat Diminta Klarifikasi

More articles

 

OKU TIMUR | Investigasi.news – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala Desa Srijaya, Herman Budianto, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penimbunan jalan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Temuan tersebut mencuat setelah tim media bersama warga melakukan konfirmasi lapangan pada 30 Juli 2026 di Desa Srijaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran penimbunan jalan senilai sekitar Rp140 juta hingga Rp160 juta diduga tidak direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek sepanjang sekitar 176 meter itu disebut semestinya menggunakan tanah timbun yang memenuhi spesifikasi teknis. Namun, hasil penelusuran di lapangan diduga menunjukkan material yang digunakan berasal dari pengerukan dasar sungai, bukan dari pembelian tanah timbun sebagaimana direncanakan.

Lebih jauh, tim media juga belum memperoleh bukti transaksi atau nota pembelian tanah timbun yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Keterangan yang diperoleh dari Sekretaris Desa menyebutkan bahwa nota pembelian tanah timbun memang tidak dapat ditunjukkan karena, menurutnya, pembelian tersebut tidak pernah dilakukan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Apabila benar laporan realisasi kegiatan menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai perencanaan sementara fakta di lapangan berbeda, maka hal tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sumber yang dihimpun media menyebutkan, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepala Desa dikabarkan telah beberapa kali diingatkan oleh berbagai pihak agar segera memperbaiki pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan.

Namun hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Sorotan semakin menguat ketika Kepala Desa Herman Budianto disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Camat Belitang II saat tim media bersama Kasi PMD Kecamatan berupaya meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurut keterangan perangkat desa, kepala desa juga disebut jarang berada di kantor dan sulit dihubungi, sehingga upaya memperoleh konfirmasi langsung belum berhasil dilakukan.

Selain proyek jalan, pengelolaan BUMDes ternak kambing juga menjadi perhatian warga. Program yang disebut bernilai sekitar Rp90 juta itu diduga tidak dikelola sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Warga meminta agar seluruh pengelolaan BUMDes turut diaudit guna memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen apabila terdapat SPJ yang tidak sesuai fakta;
  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Desa mengenai pengelolaan Dana Desa dan pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek fisik maupun pengelolaan BUMDes.

Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencakup pengecekan fisik proyek, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ini secara profesional dan transparan. Jika memang ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Namun jika tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Srijaya Herman Budianto belum memberikan keterangan resmi. 

M. Budy

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest