Kota Solok, InvestigasiNews. Daerah Kabupaten Solok kebali tercoreng oleh kasus Korupsi yang dilakukan Oknum Pejabat yang telah merugikan keuangan Negara melakukan Korupsi adalah bentuk penyelewengan, penyalahgunaan, atau penggelapan uang negara, perusahaan, atau yayasan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, sering kali dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan jabatan. dalam konteks hukum Indonesia didefinisikan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Tepatnya hari ini Rabu 3/9/2025 Kejaksaan Negeri Solok melalui Siaran Pers nya bernomor PR-01/L.3.15.2/Dti.I/09/2025 telah menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Solok di Arosuka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Riri Patriani Yustitia, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam.
2. Irsar Hadi, mantan Wali Nagari Kampung Batu Dalam.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan nagari dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah, serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp305.947.000,- (tiga ratus lima juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal: 1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau 2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, terhadap para tersangka akan di tahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Padang di Anak Aia selama 20 Hari dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Solok melalui Pres Release Kasi intelijen Dodi Hdayat.SH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas terhadap setiap pelaku tindakan pidana,khususnya pelaku tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan. Terangnya. (Wahyu)


