Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta

More articles

Inhu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggebrak! Tidak pandang bulu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Inhu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menggebrak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Mirisnya, Direktur BPR turut terseret dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Kamis (2/10/2025).

Kesembilan tersangka yakni SA (Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu periode 2012–sekarang), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), lima Account Officer (ZAL, KHD, SS, RRP, THP), RHS (Teller sekaligus Kasir), serta KH yang diketahui sebagai debitur bermasalah.

Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH melalui Kasi Intelijen Hamiko, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, SH., MH mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan praktik menyimpang sejak 2014 hingga 2024. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman menggunakan identitas orang lain, pemakaian agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa seizin pemilik.

“Akibat penyimpangan ini, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” tegasnya.

Menurut Winro, Direktur bersama pejabat eksekutif secara sengaja meloloskan kredit bermasalah. Account Officer lalai dalam verifikasi dan pengawasan, sementara seorang teller diketahui mencairkan deposito tanpa persetujuan nasabah.

“KH sebagai debitur juga berperan aktif dengan bekerja sama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman memakai identitas orang lain,” ujarnya.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025. Sebelum penahanan, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Kajari menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

“Kasus ini menjadi cermin komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan keuangan daerah, baik bawahan maupun pimpinan. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Ironisnya, sang direktur bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu ikut terseret dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Kamis (2/10).

Kesembilan tersangka itu yakni SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), AB Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal, turut digelandang.

Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko,SH.,MH yang didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango,SH.,MH mengungkapkan para tersangka diduga melakukan praktik culas selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. Modus mereka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga nekat menguras deposito nasabah tanpa seizin pemilik.

“Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori kredit macet, 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” tegasnya.

Menurut Winro, Direktur bersama pejabat eksekutif diduga secara sengaja meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. Account Officer lalai menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Bahkan, seorang teller didapati mencairkan deposito tanpa restu nasabah.

“KH sebagai debitur juga berperan aktif. Ia bekerja sama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman memakai identitas orang lain,” bebernya.

Guna kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025.

Winro menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

“Kasus ini menjadi cermin komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan keuangan daerah, baik bawahan maupun pimpinan. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest