Medan, investigasi.news – Pegawai PT Pelindo yang merangkap sebagai kepala RSU Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansah terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya pegawai PT Pelindo itu dituding melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang nakes yang merupakan bawahannya masing-masing SK (37), TKD (30).
Akibat perbuatan yang tidak senonoh itu, management PT PHCM mengnonaktifkan Syafril Armansah sebagai kepala RSU PHC Medan. Selain itu, dua nakes yang menjadi korbannya melapor ke Polisi dengan bukti Laporan Polisi nomor : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK. Dan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD.
Terkait masalah tersebut, manajemen PT Prima Husada Cipta Medan menyampaikan klarifikasi antara lain, PT PHCM membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh 2
orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan.
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan
menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga
independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.
PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta
secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan
perusahaan.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati
dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai.
PT PHCM berkomitmen bahwa selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan
di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.
Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara
internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dan PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap
kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan
perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai wujud komitmen PT
PHCM dalam menjaga transparansi serta profesionalisme pelayanan kesehatan. Kata Humas PT PHCM, Devi.
Sementara Humas PT Pelindo Regional 1, M. Fadillah ketika dikonfirmasi investigasi.news terkait tindakan PT Pelindo mengatakan hormati proses hukum.
“Kita hormati proses hukumnya”. Kata Fadillah singkat.
(Man).



















