ENDE, Investigasi.News — Kuasa hukum Fransiskus Taso, Ketua DPRD Ende, Meridian Dewanta, S.H., menyoroti pernyataan Erles Rareral, S.H., M.H., yang mendesak agar kliennya ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Hironimus Irwan Kila Pelo.
Meridian menilai desakan tersebut tidak tepat apabila perkara yang ditangani Polres Ende masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penangkapan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, permintaan penangkapan tidak dapat dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa di luar ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur yang sah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Meridian juga menyampaikan bahwa Fransiskus Taso selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi proses klarifikasi di Polres Ende.
Di sisi lain, ia mempertanyakan dasar hukum desakan penangkapan yang disampaikan Erles Rareral selaku kuasa hukum Hironimus Irwan Kila Pelo. Menurut Meridian, pernyataan yang disampaikan ke ruang publik perlu mempertimbangkan status perkara dan hak setiap pihak yang terlibat.
Ia bahkan menilai pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik kliennya berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Meridian merujuk Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk dicermati.
Selain persoalan dugaan pencemaran nama baik, Meridian mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar tindakan terhadap advokat, termasuk perilaku yang dinilai tidak patut, pernyataan yang tidak menghormati hukum, serta pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi.
Meridian juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru terkait persyaratan penangkapan, termasuk dasar hukum, kelengkapan administrasi, serta prosedur yang harus dipenuhi aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap seseorang harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh dipengaruhi tekanan atau desakan pihak tertentu.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Fransiskus Taso dan Hironimus Irwan Kila Pelo menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pernyataan dari masing-masing pihak terkait peristiwa yang terjadi usai rapat pembahasan Perubahan APBD Ende 2026 pada 1 September lalu.
Hingga kini, perkembangan penanganan perkara dan keterangan resmi penyidik Polres Ende menjadi hal penting untuk memastikan tahapan hukum yang sedang berjalan.
Investigasi.News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Erles Rareral, Hironimus Irwan Kila Pelo, serta pihak Polres Ende guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
(Severinus T. Laga)













