Banner iklan

Sambut Rencana Pengisian JPT, DPRK Pidie Jaya Minta Diselaraskan dengan Perubahan SOTK

More articles

Pidie Jaya — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, DPRK Pidie Jaya meminta proses pengisian JPT tersebut terlebih dahulu diselaraskan dengan rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail atau yang akrab disapa Ustaz Am, saat dikonfirmasi Kontributor Investigasi News melalui sambungan telepon, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Nazaruddin, pihaknya tidak bermaksud menghambat kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengisian jabatan. Sebaliknya, DPRK mendorong agar penataan birokrasi dilakukan secara menyeluruh, tertib, efektif, serta memiliki kepastian hukum.

“Kami mendorong agar pengisian JPT diselaraskan terlebih dahulu dengan perubahan SOTK. Ini bukan untuk menghambat kewenangan pemerintah daerah, tetapi agar penataan birokrasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan SOTK perlu disinkronkan dengan proses pengisian JPT karena terdapat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang berpotensi digabung atau ditata kembali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan terbentuk SKPK baru.

Jika pengisian JPT dilakukan sebelum struktur organisasi definitif ditetapkan, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian kembali terhadap jabatan, nomenklatur, maupun struktur organisasi yang telah ditetapkan.

“Pengisian jabatan harus berdasarkan profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengenai sistem merit,” tegas Nazaruddin.

Lebih lanjut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Banleg DPRK Pidie Jaya telah menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan tersebut direncanakan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2026, setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah.

“Kami menyambut baik rencana pengisian JPT. Namun, proses tersebut perlu diselaraskan dengan perubahan SOTK agar penataan dapat dilakukan secara menyeluruh dan sekali jalan,” katanya.

Nazaruddin berharap penataan kelembagaan dan pengisian JPT nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.

“Harapannya, penataan kelembagaan dan pengisian JPT dapat mewujudkan pemerintahan Pidie Jaya yang efektif, profesional, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Herry)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest