Banner iklan

Buru Pencuri Motor yang Sembunyi di Lubuk Alung, Polres Pariaman Berhasil Tangkap Residivis MFS

More articles

Pariaman — Tim gabungan Sparta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman berhasil menangkap seorang residivis berinisial MFS alias Daus (39), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pondok, Kota Pariaman.

MFS diamankan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban terkait pencurian kendaraan miliknya yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 3000 DP, yang diparkir di garasi rumah di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi persembunyian MFS,” ujar Iptu Riyo, Selasa (3/11/2026).

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MFS tanpa perlawanan di Pasar Lubuk Alung. Penangkapan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/X/2026/SPKT-Polsek Kota Pariaman/Polres Pariaman, tertanggal 6 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFS mengakui atas perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang dicuri oleh MFS berupa Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 3000 DP.

Iptu Riyo menyebutkan bahwa MFS adalah warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tersangka juga merupakan residivis yang beberapa kali berhadapan dengan hukum dan kerap meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Saat ini, MFS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iptu Riyo Ramadhani mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Gunakan kunci pengaman ganda dan simpan kendaraan di dalam rumah, terutama pada malam hari.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk membantu mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Pariaman,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest