Mentawai, Investigasi.news – Masyarakat desa setempat melakukan penolakan terhadap aktivitas koperasi Minyak Atsiri di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penolakan tersebut tertuang dalam “Surat Pernyataan Penolakan Penebangan/Pengolahan Kayu di Areal Wilayah Silabu Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai” yang ditandatangani oleh 150 warga Desa Silabu dan ditujukan untuk Kepala Dinas Kehutanan Sumbar.
Surat tersebut diterima dalam konferensi pers yang diadakan Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar di sekretariat Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang, Rabu (1/12).
“Formma mendukung masyarakat Silabu yang masih tetap konsisten menjaga hutannya agar dikelola sendiri oleh masyarakat,” ujar Heronimus Eko Zabua, Ketua Formma Sumbar, Rabu (1/12).
Tertulis di surat, ”kami masyarakat maupun masyarakat adat yang berada di wilayah Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan ‘penolakan atas rencana penebangan/pengelolaan kayu oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di wilayah Desa Silabu’”.
Penolakan tersebut berdasarkan tiga pertimbangan, antara lain karena rencana pengelolaan kayu oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai telah menyebabkan terjadinya konflik dan huru-hara di antara sesama masyarakat.
“Karena tidak terbukanya Koperasi dalam mensosialisasikan rencana perkebunan minyak atsiri oleh koperasi,” begitu bunyi surat tersebut.
Alasan kedua adalah karena 150 masyarakat tersebut menyatakan tidak pernah menyerahkan dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa rencana perkebunan Atsiri oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai telah bebas dari konflik.
“Malahan dengan terbitnya Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) No.903/2330/PR.PH-2021 membuat kami menjadi berkonflik, saling tuduh dan huru-hara di antara kami sesama Masyarakat Desa Silabu,” lanjut surat tersebut.
Alasan ketiga, 150 masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan identitas (KTP) masyarakat Silabu dan disalahgunakan untuk menjadi persyaratan terbitnya Persetujuan Pemanfaatan Kayu Keiatan Non Kehutanan (PKKNK) No.903/2330/PR.PH-2021 yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumbar.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan kontak yang bisa dihubungi dari Koperesi Minyak Atsiri Mentawai.
Pihak Formma juga diketahui belum menjalin komunikasi dengan pihak Koperasi Minyak Atsiri.
“Kami belum dapat kontak yang bisa dihubungi dari pihak koperasi,” ujar Ketua Formma. Mebri






