Kota Solok, investigadi.news, Berdasarkan penelusuran fakta yang diperoleh oleh Tim InvestigasiNews dilapangan, terkait Gelar Majo Pakiah selaku Malin Adat 4 Jiniah dalam Suku Piliang Kenagarian Solok, yang kini menjadi sorotan tajam oleh beberapaTokoh Adat se Nagari Solok. Karna ada pihak dan oknum yang dengan sengaja merebut gelar tersebut untuk menguasai harta pusaka tinggi Majo Pakiah Malin adat suku piliang yang tergadai pada pihak ketiga pada tahun 1939.
Pasalnya, Demi harta Pusaka tinggi kaum Suku Piliang Kenagarian Solok, ada Oknum yang dengan Sengaja merampas Harta Pusaka tinggi tersebut dengan cara mengakui seseorang yang bernama Suwarlisno, sebagai Tuan Majo Pakiah gelar Malin Adat dalam tatanan 4 Jiniah Suku Piliang, pada hal gelar tersebut telah di lipat oleh Kaum Suku Piliang semenjak meninggalnya Tibin yang memegang gelar Malin Adat Majo Pakiah tersebut.
Hal ini di ungkapkan oleh Amir Syahrizal Datuak Mangguang jabatan dalam suku piliang selaku Hulubalang Adat yang merupakan Ampek Jiniah Suku Piliang. Menurutnya melihat peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Solok serta mengikuti perkara antara SUARLISNO mengaku sebagai Tuan Majo Pakiah Malin Adat Suku Piliang selaku penggugat, melawan NURHAIDAS, HARLAINI BAHAR dan EDISWAN selaku tergugat. Adapun pokok perkara yang diperkaran oleh penggugat adalah berupa Harta Pusaka Tinggi sebidang tanah kering dengan luas lebih kurang 350 M2 (meter persegi), berada di simpang Tanah Garam RT 002/RW 001, Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok, yang saat ini dikuasai oleh para Tergugat dikarnakan sekitar tahun 1939 tanah tersebut di gadaikan oleh Malin Adat 4 jiniah Suku Piliang yang saat itu di jabat oleh Tibin Tuan Majo Pakiah bersama dengan adiknya Panguk Haji Abdulah kepada Mariyah berasal dari Nagari Sulit Air dan dibuatkan surat gadainya tertanggal 16 Februari 1939 diatas Kertas Segel yang ditanda tangani.oleh 4 jiniah Suku Piliang. Kini antara Pengadai dan penerima gadai telah meninggal dunia, yang tinggal ahli Waris dari penerima gadai, yaitu Nurhaidas, Herlaini Bahar dan Ediswan, selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Solok.
Sekitar tahun 2022 ahli waris Mariyah ini digugat oleh orang yang bernama Suarlisno yang mengaku sebagai Malin Adat Suku Piliang Bergelar Tuan Majo Pakiah, entah siapa yang menganggkat dan mengakuinya sebagai Malin Adat 4 Jiniah Suku Pilang. Kok saya selaku 4 Jiniah Suku Piliang bergelar Datuak mangguang jabatan dalam Suku Hulubalang tidak Tau pengangkatan Suarlisno Sebagai Malin Adat 4 Jinuah suku Piliang, kapan dia diangkat dan siapa yang mengakuinya, ini perlu di pertanyakan. Terangnya.
berdasarkan Perkara menyangkut Sako dan Pusako Tinggi Suku Piliang Kenagarian Solok inilah, saya Amir Syahrizal Datuak Mangguang, Selaku Bagian dari 4 jiniah suku piliang yang menjabat dalam suku sebagai Hulubalang (Dubalang), mengajukan Memori Banding pada Pengadilan Negeri Solok, terkait Putusan Pengadilan Negeri Solok nomor 11/Pdt/Bth/2025/PN.SLK. Dalam memori banding dengan jelas dan tegas saya katakan bahwa Suarlisno tidak berhak atas gelar yang diakuinya sendiri sebagai Malin Adat Suku Piliang begelar Tuan Majo Pakiah dan pengangkatan gelar pada Suarlisno tersebut Tidak Sah dan Tidak Benar menurut Hukum Adat Minang Kabau, karna dia bukan kaum dari Tibin Tuan Majo Pakiah, hal ini bisa dibuktikan pada ranji silsilah keturunan Suarlisno sendiri, dia itu hanya memiliki mamak ( Paman) yang bergelar Malin Marajo dan Malin Marajo bukan gelar Ninik Mamak dalam suku piliang Kenagarian Solok. Jadi apa dasarnya Suarlisno sebagai Malin Adat Suku Piliang, katanya tegas.
Lebih lanjut Amir Syahrizal Datuak Mangguang mengatakan, jangan lah kita sebagai umat islam dan Sebagai orang minang merampas harta pusaka tinggi Orang lain dengan cara yang tidak baik dan tidak benar, apa lagi mengaku sebagai malin adat 4 jiniah suku Piliang kenagarian solok, siapa yang mengangkatnya sebagai Malin adat dan apa Dasarnya, Sekaum saja dengan Tibin Tuan Majo Pakiah tidak, siapa yang mengatur dan mengkondisikan Suarlisno sebagai Malin Adat Suku Piliang, dimana dilewakan Gelar Malin adatnya, kalau di adat Minang kabau Pelekatan Gelar Ninik Mamak Ampek Jiniah Dalam Suku harus dilakukan di atas Rumah Gadang Kaum jika Rumah gadang tidak layak atau tidak ada, di sandi Rumah gadang di lewakan. Dan pengangkatannya harus diakui oleh Niniak Mamak ampek Jiniah Dan surat pengangkatannya di tanda Tangani ninik mamak ampek jiniah, kalau Suarlisno di mana dilewakan atau diangkat gelar Malin adatnya dan siapa yang melewakan gelarnya serta ninik mamak ampek jiniah mana yang menandatangani suratnya. Kalau Ninik Mamak Ampek Jiniah Suku Piliang Kenagarian Solok ada empat orang yaitu, Pangulu Adat Datuak Panduko Basa, Manti Adat Datuak Bagindo Nan Gadang, Malin Adat Tuan Majo Pakiah, Hulubalang Adat Datuak Mangguang, dan yang Bajiniahnya adalah Urang Tuo Adat Datuak Rajo Indo yang sekarang di jabat oleh Jhon Piliang gelar Datuak Mandaro Sati.
Sekarang kita lihat bukti dan faktanya Suarlisno dimana dilewakan Gelar Malin Adatnya, yang mengaku sebagai Tuan Majo Pakiah Malin Adat Suku Piliang, siapa yang menunjuknya dan Siapa yang Menandatangani surat pengangkatannya, jika tidak ada atau salah seorang Dari Ampek Jiniah Suku Piliang Tidak ada menandatangani Surat pengangkatannya berarti tidak Sah secara Hukum adat Minang Kabau, dan untuk hal ini
saya sebagai Hulubalang Dalam 4 jiniah suku Piliang Datuak Mangguang tidak akan tinggal diam, jika perlu saya laporkan secara Hukum Pidana. Tegasnya.
Kini lanjut Amir Syahrizal Datuak Mangguang, kami telah melayangkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Solok terhadap Putusan Pengadilan Negeri Solok no 11/Pdt/Bth/2025/PN.SLK, berharap memori banding kami ini di telaah lebih dalam dan dapat dipahami keberatan dan bantahan yang kami sampaikan, semoga Para Hakim Di Pengadilan Negeri Solok, bisa memahami maksud dan tujuan dari memori banding kami, berharap para Hakim bisa memberikan Putusan yang tidak mengesampingkan hukum Adat Minang Kabau yang berlaku dan di akui di NKRI, serta bisa memutuskan putusan seadil adilnya tanpa menghilang hak Adat Suku Piliang, harapnya.
Keadilan yang tidak adil” merujuk pada situasi di mana sebuah sistem yang seharusnya menegakkan keadilan justru menghasilkan ketidakadilan, seperti diskriminasi, bias, atau penegakan hukum yang tidak konsisten antara si kaya dan si miskin atau antara orang berkedudukan dan rakyat biasa. Ini bisa terjadi karena korupsi, kurangnya profesionalitas aparat, bias sosial ekonomi, atau karena penegakan hukum yang tidak setara. Konsep ini juga bisa diartikan sebagai ketidakadilan hukum, yang merupakan cerminan dari ketidakadilan yang lebih luas dalam masyarakat, Pengadilan adalah tempat mencari Keadilan dan bukan tempat mencari Kekayaan untuk memutuskan perkara yang membuat orang terzolimi haknya. ( Wahyu)






