Proyek Rp1,2 Miliar Rehabilitasi Gedung PN Solok Minim Pengawasan, APD Pekerja Diabaikan

More articles

Kota Solok, investigasi.news-
Proyek renovasi gedung kantor pasca bencana Pengadilan Negeri (PN) Solok Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.273.511.415,86 kembali menjadi sorotan publik. PT Mahkota Selatan Mekar Wangi selaku pelaksana diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.

Berdasarkan pantauan tim InvestigasiNews di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembongkaran dan perbaikan atap gedung tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, hingga body harness.
Padahal pekerjaan berlangsung pada ketinggian lebih dari 10 meter, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat petugas K3. Ironisnya, pengawas lapangan terlihat membiarkan kondisi tersebut.

Beberapa pekerja bahkan tampak berjalan dan bekerja di area rawan jatuh tanpa pengaman memadai. Situasi ini jelas melanggar:

Permen PUPR No. 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ketentuan LKPP terkait kewajiban penyedia mematuhi standar keselamatan dalam kontrak pemerintah

Rambu spanduk keselamatan memang terpasang di depan area proyek, namun terlihat sekadar formalitas, karena konsultan pengawas dinilai tidak menjalankan fungsinya.

Tim InvestigasiNews juga menemukan lokasi proyek yang dibiarkan terbuka, sehingga masyarakat, pengunjung, maupun pegawai PN Solok dapat melintas bebas tanpa pembatas atau pengamanan petugas K3.

Meski beberapa personel terlihat berada di lokasi, mereka justru tidak mengambil tindakan meski pelanggaran keselamatan sangat jelas terjadi.

Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Tragedi kelalaian serupa pernah terjadi pada proyek pembangunan RSUD Kota Solok beberapa tahun lalu, yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia—seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kontraktor maupun pihak pengawas.

Seorang pegawai PN Solok bahkan menyebutkan bahwa pada awal proyek, kelengkapan APD masih terpenuhi. “Awalnya lengkap, tapi sekarang beginilah keadaannya,” ungkapnya.

Tokoh muda masyarakat Kota Solok, Akirizal Datuak Rangkayo Basa, mengecam lemahnya pengawasan. Menurutnya, PN Solok sebagai pengguna anggaran bersama konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan teknis secara ketat, termasuk aspek K3.

“Pelanggaran K3 tampak jelas di lapangan. Pengawasan yang longgar membuka peluang pelanggaran yang lebih besar. Kontraktor wajib menyediakan APD lengkap, SOP kerja, dan pendampingan K3. Jika ini diabaikan, maka pihak pengawas juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan asuransi tenaga kerja, mengingat risiko kecelakaan sangat tinggi.
“Kalau terjadi musibah, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai pekerja hanya mendapat santunan ala kadarnya dari rekanan—itu pun kalau ada niat baik dari perusahaan,” ujarnya.

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, kondisi minim pengawasan dan kelalaian terhadap standar keselamatan ini dinilai sangat memprihatinkan. Publik pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam memastikan keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan sekitar.

InvestigasiNews akan terus mengikuti perkembangan proyek ini dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PN Solok, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana.

(Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest