Karimun, Investigasi.News — Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sejumlah lokasi, yakni Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, polisi menangkap OI (26) di Jalan Setia Budi. Dalam pemeriksaan, OI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Z (21), dengan total tujuh unit sepeda motor yang mereka ambil dari berbagai lokasi di Kabupaten Karimun. Lima unit motor dijual kepada penadah berinisial ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan ZL saat bekerja. Polisi juga mengamankan dua penadah lainnya, yakni A dan H, di sebuah kos di wilayah Tebing, beserta dua unit motor yang mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, polisi kembali bergerak ke Kundur Barat dan berhasil menangkap Z di rumah orang tuanya.
Para pelaku diketahui memilih lokasi yang sepi dan menggunakan sejumlah alat seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian mereka jual seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Kedua pelaku utama mengaku terpaksa mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tiga penadah — ZL, A, dan H — dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah pencegahan, penegakan, dan penindakan terhadap kejahatan curanmor. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegasnya.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.
Sapi’i



















