NAGEKEO | Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan seorang warga lanjut usia di Polsek Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai aparat kepolisian belum menunjukkan langkah tegas meski laporan telah diterima secara resmi sejak September 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/18/IX/2025/Polsek Nangaroro, tertanggal 30 September 2025, seorang perempuan bernama Margaretha Bai (74) melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan di depan umum yang diduga dilakukan oleh ASW, yang disebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.
Dalam STPL disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Nangaroro. Insiden bermula dari pembongkaran pipa air yang melintas di atas tanah yang diklaim milik terlapor. Saat pelapor mempertanyakan tindakan tersebut, terjadi adu mulut, di mana terlapor diduga melontarkan makian bernada kasar dan merendahkan martabat serta mengancam dengan mengambil batu, namun tidak sampai dilempar.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polsek Nangaroro untuk meminta proses hukum lebih lanjut. Kuasa hukum pelapor, Cosmas Jo Oko, S.H., dalam pernyataan tertulisnya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut hingga kini terlapor belum juga diperiksa, meskipun laporan telah berjalan beberapa bulan.
Menurut Cosmas, tidak ada ketentuan hukum yang memberikan kekebalan kepada anggota DPRD dari proses penyidikan pidana. Ia merujuk pada Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/5308/IX/RES.7.5./2020/BARESKRIM, tertanggal 17 September 2020, yang menegaskan bahwa:
* Pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD tetap berpedoman pada KUHAP, tanpa memerlukan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.
* Pengaturan mengenai persetujuan pemeriksaan anggota DPRD telah dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan. Jika dibiarkan, ini justru menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum,” ujar Cosmas. Pihak kuasa hukum berharap Polsek Nangaroro maupun Polres Nagekeo dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari semangat reformasi Polri dan prinsip equality before the law.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Nangaroro maupun Polres Nagekeo terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Severinus T. Laga






