Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tindak pidana narkoba jenis sabu, Selasa (3/3/2026), di Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, sekira pukul 11.00 Wib.
Terduga pengedar sabu tersebut yakni An alias Dian (26) warga Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya ke Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 09.00 Wib.
Informasi masyarakat tersebut mengatakan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama.
Mendapat informasi tersebut, AKP Armen memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing untuk melakukan penyelidikan.
“Dari informasi masyarakat, langsung kita tindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” Ucap AKP Armen, Rabu (4/3/2026).
Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir yang langsung dipimpin Ipda Rico Marthin pun bergerak cepat untuk melakukan observasi di lokasi yang di informasikan masyarakat.

Tak berselang lama, sekira pukul 11.00 Wib (hari yang sama), Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir melihat gerak – gerik seorang laki – laki (An alias Dian) yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor metikerek Honda berwarna kuning.
“Dari gelagat yang mencurigakan, Tim Personel Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung mendekati. Kecurigaan pun semakin kuat, Tim langsung melakukan pengamanan, dan mendapatkan satu bungkus kotak rokok warna putih yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu berada dalam genggaman tangan An. Alias Dian,”terang AKP Armen.
Tim langsung melakukan interogasi terhadap An alias Dian terduga pelaku. Dan benar, terduga pelaku mengakui barang bukti diduga narkotika yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah miliknya yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki an. Sandi warga Desa Tanjung Sarang Elang.
“Barang bukti serta pelaku di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata AKP Armen.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.37 Gram, 1 (satu) buah kotak bekas rokok warna putih merek Sampoerna, 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo, 1 (satu) buah pipet kecil bentuk sekop, 1 (satu) unit sepeda motor Matic merek Honda warna kuning.
Kapolsek AKP Armen Faisal juga berpesan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika berkat peran serta masyarakat.
Kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika, tutup AKP Armen Faisal. (Ricky).








