Malut, Investigasi.news – Kesan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat yang menjadi tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seketika sirna jika mengingat prilaku SP oknum anggota Polres Kepulauan Sula yang diduga melakukan tindakan ‘main hakim’ sendiri berupa penganiyaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak yang masih duduk di kelas I (satu) Aliyah.
Peristiwa ini terjadi diatas kapal di Pelabuhan Sanana dengan disaksikan banyak orang saat SP oknum anggota Polres Sula bersama isterinya memukuli Alif seorang bocah yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas, bukan hanya memukuli, SP dan Isterinya juga menyeret (membawa paksa) Alif dari pelabuhan sampai ke SPKT Polres Sula dan sepanjang perjalanan itu pula Alif mendapat kekerasan mental dari SP dan Isterinya, alhasil selain mengalami trauma Alif juga mengalami sejumlah luka memar dan bibir pecah.
Kasus ini sendiri bermula ketika Alif yang baru berusia 16 tahun dituding telah membawa lari anak perempuan yang notabene adalah ponakan SP, gadis tersebut sudah 3 hari belum tidak pulang kerumah, oknum Polisi SP sempat mendatangi kediaman Alif di desa Fogi dan berbicara dengan kedua orang tua Alif, saat itu orang tua Alif menerima baik dan berkomitmen secara bersama untuk mencari anak-anak mereka, malahan orang tua Alif juga menerima jika SP dan Isterinya melaporkan anaknya ke SPKT Polres Sula.
Namun bukannya melaporkan dan mengikuti prosedur, Oknum Polisi SP dan Isteri malah melakukan tindakan ’main hakim sendiri’ ketika mendapati Alif diatas Kapal bersama temannya, disinyalir tidak bisa membendung emosi, SP dan Isterinya sontak membabi buta memukuli dan menyeret Alif, masyarakat yang iba menyaksikan kejadian itu malah mendapat hardikan: Jangan ada yang bantu anak ini bawa lari orang anak perempuan !!!
Hal ini yang kemudian membawa kesedihan yang mendalam bagi pasangan suami isteri Aliudin Fatahudin dan Yulia Iriani Sarfan, Bapak dan Ibu Alif. Keduanya nampak sedih ketika menceritakan kejadian ini kepada awak media investigasi, Rabu 4 Juni 2025.
“Jika memang anak saya Alif bersalah silahkan hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya tidak menghalangi sepanjang sesuai prosedur, jangan kemudian main hakim sendiri”, ujar Aliudin Ayah Alif.
Aliudin mempertanyakan kapasitas oknum Polisi SP saat memukuli dan menyerat anaknya ke SPKT Polres Sula, apakah sebagai penyidik, yang bertindak setelah menerima Laporan/Aduan atau sebagai apa.
”Saya harus melaporkan peristiwa pidana berupa Pengeroyokan dan Penganiyaan ini agar anak saya Alif mendapat keadilan”, pungkas Aliudin.
Silahkan mereka (oknum polisi SP-red) ajukan laporan kalo memang Alif bersalah membawa keponakan mereka, lanjut Aliudin.
Senada dengan Aliudin, Yulia Ibunda Alif tidak kalah bersedih dan memendam kekecewaan, dirinya tidak mengira kalo Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa bertindak sedemikian rupa, apa lagi terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan.
“Kasihan Alif sangat trauma mengingat ancaman oknum polisi SP yang bilang (kamu ini bukan level saya, saya bisa kasih mati kamu, sambil memukul-mukul dada Alif)”, cerita Ibu Yulia sambil matanya berkaca-kaca.
Kini kedua orang tua Alif hanya bisa berharap agar supremasi hukum ditegakkan dengan tidak pandang bulu, tidak hanya tajam kebawah namun tumpul keatas, keduanya berharap laporan mereka bisa ditindak lanjuti dengan seadil-adilnya.
Kepada awak media investigasi, kedua orang tua Alif mengaku melaporkan 2 dugaan peristiwa pidana, yang pertama Pengeroyokan dan Penganiyaan tadi, kedua UU ITE, dimana isteri oknum polisi SP diduga mencemarkan nama baik keluarga besar FATAHUDIN di Kepulauan Sula lewat postingannya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, mengatakan bahwa laporan Aliudin Fatahudin akan ditindaklanjuti.
”Jika memang terbukti laporannya maka oknum polisi tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku”, jawab Kapolres Sula.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi masih berupaya menghubungi oknum polisi SP yang dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiyaan. RL