Malut, Investigasi.News – Rapat Dengar Pendapat atau RDP antara DPRD dan Pemda Sula berakhir tadi sekitar jam 18.00 WIT, dengan menghasilkan dua rekomendasi penting, yakni.
1. Aktifkan secepatnya 21 Kades yang dinonaktifkan. Segera lakukan pembinaan untuk menyelesaikan LPJ APBDes, perbaikan administrasi dan lain sebagainya sesuai dengan LHP Inspektorat, jika itu merupakan pelanggaran administrasi.
Jika kemudian ada temuan yang merugikan keuangan negara silahkan rekomendasikan ke APH.
2. Kembalikan semua Auditor yang kemarin dimutasi, dan juga ASN Praja IPDN, dan jika harus dimutasi maka harus ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan golongan dan disiplin ilmunya.
Dua rekomendasi ini, pasca RDP tadi sudah dibawa ke bagian risalah setwan untuk segera diterbitkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sula, kemudian jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dalam waktu paling singkat 7 hari dan paling lama 30 hari maka DPRD (Komisi I-red) akan kembali memanggil pihak Pemda dan menggelar RDP langsung dengan para kades nonaktif.
Sementara itu dapat diinformasikan, pihak DPRD Sula yang hadir dalam RDP tadi.
Komisi I.
1. La Ode Asiran Jodi (Ketua Komisi I)
2. Azhar Makian
3. Sarfil Hidayat Umagap.
Sedangkan lintas komisi diantaranya, M. Natsir Sangadi, Ajis Umanahu, Ramli Tidore, Zul Umanahu, Ramli Sade, Halik Teapon, Ramli Sade, Djauhar Buamona, Lasidi Leko.
Sedangkan dari unsur pimpinan DPRD dihadir oleh Sinaryo Thes dan Syafrin Gailea.
Sedangkan pihak pemerintah daerah hadir Pemda yang yang hadir.
1. Asisten I, Ahmad Sulawane
2. Inspektur, Machful Sasmito
3. Kadis PMD, Rahmat Silia
4. Kaban BKD, Fadila Waridin
5. Kabag Pemerintahan, Suwandi Gani.
( Rahman )






