Dituding Pungli, Pak Kacab Syawal Umanahu Bantah Dan Sebut Pendidikan Gratis Gub. Sherly itu ’Manis Dihati’

More articles

Malut, Investigasi.News – Siang tadi Senin 4 Agustus 2025, Syawal Umanahu S. Pd., M. Pd Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula menggelar konferensi pers di kantornya di Desa Mangega-Kec. Sanana Utara, Syawal didampingi Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA N dan SMK N di Kepulauan Sula, kepada sejumlah wartawan mereka membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dibalik pengadaan seragam sekolah, justeru mereka memuji program pendidikan gratis Ibu Gubernur Sherly Tjoanda yang dianggap ‘manis dihati’, berikut catatan lengkap investigasi pada konferensi pers tadi.

“Kalo hari ini ada yang mengatakan Program Pendidikan Gratis ala Gubernur Sherly itu Manis di Bibir itu keliru sekali, justeru diberbagai kesempatan saya sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula selalu mengapresiasi kebijakan Ibu Gubernur karena baru di rezim beliau itu ada pendidikan gratis yang diimbangi dengan Dana BOSDA (Biaya Operasional Sekolah Daerah)“, ungkap Syawal mengawali konferensi Persnya (4/8).

Kami dari kalangan pendidikan sangat terbantukan dengan adanya dana BOSDA pada pemerintahan Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur yang sekarang, karena dana ini kemudian sangat bermanfaat itu mendukung pengembangan Siswa dan Siswi pada Sekolah-sekolah, lanjut Syawal.

“Maka jika tadi ada yang mengatakan Program Pendidikan Gratis Ibu Sherly itu Manis di Bibir maka saya bantah, bukan manis di bibir tapi Manis di Hati, kenapa? Karena sangat menyentuh hati nurani masyarakat di Maluku Utara khususnya di Kepulauan Sula“, pungkas Kacab Syawal.

Disentil mengenai polemik menyangkut tudingan adanya (dugaan) Pungli pada praktek pengadaan Seragam Sekolah, Syawal menanggapi secara dingin.

“Kami sudah bergerak sesuai SOP yang ada, yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah kemudian dibawahnya ada edaran terkait setuju atau tidak setuju yang dikembalikan ke orang tua wali murid melalui poling yang dilakukan pihak Komite, jadi tidak ada unsur paksaan“, tegas Syawal.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, jika ada pihak Ke-3 yang melakukan pengadaan hasil dari poling tadi, maka yang menjadi narahubung itu Komite Sekolah, pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam hal ini.

“Kemudian juga ada tuduhan Kepala Cabang Dinas ikut mengatur mengenai ini, saya hanya bisa tersenyum, karena logikanya Kepala Sekolah saja saya larang turut campur apa lagi saya Kapala Badan Dinas, jujur saya sangat tegas terkait hal ini“, pungkas Syawal.

Namun kemudian saya memaklumi jika ada pro dan kontra menyangkut langkah yang diambil pihak komite sekolah berdasarkan poling tadi, itu hal biasa sudah, tutup Syawal.

Selanjutnya Rasidin, S. Pd, Kepala Sekolah SMK N 2 Sanana Utara-Kepulauan Sula sekaligus Ketua MKKS untuk SMK Se-Kepulauan Sula mengatakan bawah kabar yang beredar terkait (dugaan) pungli pada pengadaan seragam sekolah itu harus diluruskan, karena dirinya sebagai satuan pendidikan di Sula justeru merasa berada di garda terdepan menyangkut informasi dari pusat yakni Permendikbud tadi nomor 50 tahun 2022 yang juga adanya himbauan dari tingkat provinsi untuk seragam SMA, SMK dan SLB yang ada di Kepulauan Sula.

“Jadi kita ini berada di lapisan akhir menyangkut peraturan dari pusat ini, karena kita yang langsung melakukan eksekusi”, tandas Rasidin.

Kepada sejumlah wartawan yang datang meliput, Rasidin mengatakan jika saja Sekolah mau ambil alih masalah pengadaan seragam ini atau bertindak seperti pedagang, lalu mau berapa keuntungannya, jika siswa-siswi kami hanya 38 orang anak, jangan tuduh kami dengan tuduhan yang sekejam itu, justeru kami berniat baik menyebarkan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada orang tua wali murid menyangkut juknis tadi, sehingga bisa menjadi alternatif atau pilihan bagi orang tua wali dalam merumuskan mengenai seragam sekolah ini dengan pihak komite.

“Kami pihak sekolah tidak ikut campur, kita percayakan pihak Komite sekolah dengan orang tua wali untuk membuat kesepakatan“, ujar Rasidin.

Dalam konferensi pers tadi Rasidin terakhir mengatakan jika untuk SMK N 2 khususnya, untuk seragam sekolah itu sudah diputuskan pengadaannya lewat komite sekolah dan pembayarannya bertahap selama 6 bulan sampai bulan Desember 2025.

Senada dengan Pak Kacab Syawal dan Kepsek Rasidin, Ahmad Buamona yang hadir sebagai Ketua Komite SMA N 1 Kepulauan Sula mengatakan jika untuk pengadaan seragam pihaknya sudah dapat edaran dari dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

“Edaran yang sesuai peraturan menteri tadi yakni membagikan formulir untuk diisi oleh para orang tua wali murid, dalam formulir tadi ada poling mengenai setuju atau tidak setuju untuk seragam sekolah pengadaannya diatur oleh pihak komite, dan sebagian besar Wali Murid mengisi poling setuju di adakan oleh pihak komite“, ungkap Ahmad.

Jadi begini Pak Wartawan, kalo untuk seragam Putih-abu abu dan seragam Pramuka oke diserahkan kepada orang tua wali masing-masing tapi untuk 2 baju batik dan seragam olahraga kalo tidak selaras ini kan menjadi masalah, makanya ada inisiatif untuk pengadaan sehingga bisa seragam semuanya, jelas Ahmad.

“Poling yang kita sebar tadi dari 360 Orang Tua Wali Murid (360 Siswa) itu yang tidak setuju kurang dari 10 orang, sisanya setuju untuk seragam 2 baju Batik dan Baju Olahraga itu pengadaan oleh pihak ke-3 yang diatur pihak komite, sedang seragam nasional yang tadi (Putih Abu-abu dan Pramuka) diberikan kebebasan untuk para orang tua wali memberi di toko atau di pasar, jadi kita bingung kalo kemudian ada yang menuduh ada pungli, punglinya dibagian mana?“, tanya Ahmad yang menyesalkan kabar yang sudah terlanjur beredar.

Tambah Ahmad, kemudian untuk pembayarannya juga kita sepakati bersama, ada yang secara cash ada yang diangsur, angsurannya juga kita sepakati sebanyak 3X sampai bulan Oktober 2025, jadi semua keputusan itu diambil secara musyawarah dan mufakat yang kemudian menjadi keputusan bersama.

“Bahkan pada saat rapat komite dengan para orang tua wali, itu Pak Kacab juga hadir dan tegas memberikan warning agar jangan coba-coba pihak komite mengambil alih seragam nasional tadi, Pak Kacab mengatakan berikan kebebasan kepada orang tua wali murid untuk membelanjakan untuk anaknya, lain lagi dengan 3 pakaian tadi yakni 2 batik dan satu baju olahraga yang tidak mungkin 360 orang tua wali beli secara terpisah, jadi mengenai kabar yang beredar itu tidak betul dan sudah kami luruskan“, tutup Ahmad Buamona Ketua Komite SMA N 1 Kepulauan Sula.

Tidak jauh berbeda dengan SMK N 2 Sanana Utara dan SMA N 1 Kepulauan Sula, pada SMK N 1 Kepulauan Sula yang Ketua Komite Sekolahnya Suwandi Kailul, SH mengatakan jika arahan untuk seragam nasional (Putih Abu-abu dan Pramuka) memang diserahkan kebebasan untuk para orang tua wali membeli, meski awalnya ada kesepakatan para orang tua wali murid menyerahkan ke pihak komite dengan pertimbangan tidak mau repot.

“Untuk seragam Nasional Kita berikan kebebasan kepada para orang tua wali murid karena juknisnya seperti itu, jelas Wandi kepada sejumlah awak media yang ada.

Untuk pembayaran Wandi juga mengatakan jika metodenya hampir sama dengan di SMA N 1 bahwa diangsur sebanyak 3X sampai dengan bulan November 2025.

Pada konferensi pers yang berakhir sekitar pukul 13.00 WIT tadi semua sepakat bahwa rumor pungli yang sempat dilansir beberapa media online biro Kepulauan Sula itu tidak benar dan merupakan informasi sepihak, untuk itu pada kesempatan tadi mereka sekaligus menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, bahwa tidak ada pungli pada penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB di Sula kemudian mereka secara serempak mengapreasiasi kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda untuk bidang Pendidikan di Maluku Utara. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest