Jember, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi mencabut surat edaran (SE) terkait pembelajaran daring yang sebelumnya diberlakukan selama sepekan. Terhitung mulai Senin, 4 Agustus 2025, seluruh sekolah di Jember kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa, termasuk aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab.
Salah satu sekolah yang langsung melaksanakan kebijakan ini adalah SMP Negeri 1 Panti.
Kepala SMPN 1 Panti, Astuti, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya langsung menggelar pembelajaran tatap muka setelah surat edaran dicabut.
“Hari ini kami kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung di sekolah. Ternyata, para siswa sangat antusias dan sudah lama menanti-nantikan momen ini,” ujar Astuti, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, selama pembelajaran daring berlangsung, banyak siswa yang bertanya kapan mereka bisa kembali belajar di sekolah. Menurutnya, pembelajaran tatap muka jauh lebih efektif dan disukai oleh para peserta didik.
“Anak-anak merasa lebih senang dan lebih paham saat mengikuti pembelajaran secara langsung,” ungkapnya.
Tak hanya berdampak positif pada kualitas pembelajaran, kembalinya aktivitas sekolah juga menghidupkan kembali sektor ekonomi kecil di lingkungan sekolah. Lima UMKM yang mengelola kantin sekolah dan sepuluh UMKM orang tua siswa yang menitipkan produk di koperasi sekolah kini kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, semua kembali berjalan normal. Aktivitas belajar lancar, dan roda perekonomian di sekolah pun kembali berputar,” pungkas Astuti. Jos








