NTT, Investigasi.News – Persoalan pemenuhan hak normatif pekerja kembali mencuat. Sebanyak 16 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing) PT. Multi Bangun Abadi (MBA) kini menempuh jalur hukum setelah hak mereka berupa uang kompensasi PKWT tidak dipenuhi saat hubungan kerja telah berakhir.
Managing Partner Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meridian Dewanta & Rekan, Meridian Dewanta, S.H., yang kini bertindak sebagai kuasa hukum para pekerja, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menerima kuasa pada 31 Juli 2026 untuk mendampingi 16 pekerja atas nama Budi Heriyanto cs dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Menurut Meridian, seluruh kliennya sebelumnya bekerja pada PT. Multi Bangun Abadi, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) bagi PT. XLSMART Telecom Sejahtera Tbk untuk melaksanakan pekerjaan penunjang tertentu.
Dijelaskannya, dari 16 pekerja tersebut, sebanyak 15 orang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Sementara itu, 1 pekerja lainnya, yakni Ernita Sari, memiliki PKWT yang berlaku sejak 2 Juni 2025 hingga 30 Juni 2026.
Para pekerja tersebut menempati posisi Staff Helpdesk, Staff Region APP, dan Sales Order Verification. Namun, setelah seluruh masa perjanjian kerja berakhir, mereka mengaku belum menerima uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan resminya, Meridian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja pekerja outsourcing dapat berakhir karena beberapa alasan, yakni pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu PKWT, selesainya pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, maupun keadaan tertentu sebagaimana diperjanjikan.
Dalam perkara ini, menurutnya, hubungan kerja seluruh kliennya berakhir karena habisnya masa berlaku PKWT, sehingga konsekuensi hukumnya adalah timbul kewajiban pengusaha untuk membayar uang kompensasi.
Meridian menegaskan bahwa kewajiban tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Ketentuan itu diperkuat lagi melalui Pasal 15 ayat (2) yang mengharuskan pembayaran dilakukan pada saat berakhirnya PKWT, sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa hak tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan secara terus-menerus.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) mengatur bahwa apabila PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi harus dibayarkan ketika PKWT pertama berakhir, kemudian kembali dibayarkan setelah masa perpanjangan PKWT selesai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Meridian menyimpulkan terdapat beberapa konsekuensi hukum. Pertama, PT. Multi Bangun Abadi wajib membayarkan uang kompensasi kepada seluruh 16 pekerja ketika PKWT mereka berakhir.
Kedua, terhadap 15 pekerja yang mengalami perpanjangan PKWT, perusahaan seharusnya telah membayar kompensasi pertama saat PKWT berakhir pada 30 Juni 2025, kemudian kembali membayar kompensasi kedua setelah masa perpanjangan berakhir pada 30 Juni 2026. Ketiga, terhadap Ernita Sari, perusahaan seharusnya membayarkan uang kompensasi setelah PKWT berakhir pada 30 Juni 2026.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PKWT selama 12 bulan memperoleh kompensasi sebesar satu bulan upah, sedangkan masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Meridian menyebutkan, apabila ketentuan tersebut diterapkan terhadap seluruh kliennya, maka PT. Multi Bangun Abadi diperkirakan memiliki kewajiban membayarkan uang kompensasi dengan total sekitar Rp136 juta.
Selain menuntut pemenuhan hak pekerja, Meridian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Ia mengutip Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran uang kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menurutnya, karena pembayaran uang kompensasi merupakan kewajiban hukum, maka terdapat dasar yang cukup bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila kewajiban tersebut terbukti tidak dipenuhi oleh PT. Multi Bangun Abadi.
Meridian menegaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.
Langkah awal yang akan ditempuh adalah mengajukan perundingan bipartit kepada PT. Multi Bangun Abadi. Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihaknya akan mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran uang kompensasi kepada 16 pekerja tersebut.
Apabila seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya, Meridian menyatakan akan meminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., maupun pejabat berwenang lainnya agar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Multi Bangun Abadi sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam keterangannya, Meridian juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan, yakni PT. XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Menurutnya, meskipun kewajiban pembayaran uang kompensasi berada pada perusahaan alih daya, perusahaan pemberi pekerjaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak pekerja outsourcing dipenuhi.
Hal tersebut, katanya, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan serta hak-hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Severinus T. Laga)




