Kuasa Hukum KM Bantah Pemberitaan Miring Yang Cemarkan Nama Baik Kliennya

More articles

Malut, Investigasi.news-, Menanggapi pemberitaan miring dan dianggap tidak mendasar yang mencemarkan nama baik Kamarudin Mahdi (KM/Inspektur, Inspektorat Pemda Kepulauan Sula), Armin Soamole, SH sebagai Kuasa Hukum KM melayangkan bantahan atas pemberitaan tersebut.

1. Bahwa pemberitaan dengan judul atau headline. “Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Diduga Bohongi Masyarakat”. Pada hari Jumat (3/10/2025). Di media Ayo Ternate.
2. Bahwa saudara Raski Soamole telah menyampaikan di media ayo ternate, yang menuduh klien kami telah membohongi masyarakat di desa modapia.
3. Bahwa saudara Raski Soamole, sangat keliru kalau menuduh klien kami seperti itu, karena klien kami tidak punya kapasitas apa-apa untuk menyuruh atau menjanjikan Masyarakat desa Modapia untuk menebang pohon kelapa mereka, karena beliau bukan Kepala PLN.
4. Bahwa klien kami tidak pernah mengadakan pertemuan dengan masyarakat desa Modapia untuk membicarakan terkait dengan penebangan pohon Kelapa agar PLN menyalurkan aliran listrik di desa Modapia.
5. Bahwa terkait dengan pembukaan badan jalan atau pengaspalan jalan dari desa Saniahaya ke desa Modapia itu urusan Dinas PUPR Pemerintahan kabupaten kepulauan Sula.
6. Bahwa kami mengingatkan kepada saudara Raski Soamole, agar menyampaikan sesuatu di media masa, harus memiliki data dan informasi yang benar, sehingga tidak menjadi informasi yang sesat bagi pembaca atau masyarakat umum.
7. Meminta saudara Raski untuk pertanggung jawabkan tuduhannya, dan meminta maaf karena pernyataannya dinilai keliru dan sebarkan informasi tanpa dasar.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
TTD
Armin Soamole, SH.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest