Reses Masa Sidang Ke-III, Candra Ary Fianto Dorong Percepatan Penyelesaian Perda RTRW dan Perda UMKM

More articles

Jember, Investigasi.News – Candra Ary Fianto, anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam kegiatan reses masa sidang ke-III yang bertempat di Kecamatan Kalisat mendorong agar adanya peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda UMKM di Kabupaten Jember. Rabu(4/12/2025).

Seperti yang disampaikan oleh Candra, bahwa 2 perda ini sangat di butuhkan agar yang pertama untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan melindungi para UMKM yang berada di Kabupaten Jember.

“Perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan yang menjadi bagian program Asta Cita Presiden” ujar Candra.

Selain mendukung program dari Pemerintah pusat, menurut Candra dengan adanya pengesahan Perda RTRW yang jelas dan mutakhir penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.

Selain itu, dalam resesnya, Legislator PDI Perjuangan ini ingin memberikan payung hukum yang jelas untuk perlindungan, pembinaan, dan pengembangan UMKM di daerah dengan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM.

“Dengan adanya Perda terkait UMKM, maka para pelaku usaha tidak lagi kesusahan dalam hal mengakses permodalan, pemasaran produk terlebih lagi apabila para pelaku UMKM mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah”imbuhnya.

Diakhir resesnya, Candra selaku Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dirinya dan PDI Perjuangan DPC Kabupaten Jember siap memperjuangkan serta mengawal aspirasi dari masyarakat. Js

- Advertisement -spot_img

Latest