Kubu MLT Datangi Korban: Pengacara Tegaskan Tidak Berdamai, Meski Ada Wacana Restitusi

More articles

Malut, Investigasi.News-, Kabar menarik, kubu Terlapor oknum DPRD Sula yakni MLT alias Mardin dikabarkan mendatangi keluarga Korban yang juga sekaligus Pelapor dalam kasus dugaan rudapaksa (Kekerasan Seksual) yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula, kedatangan kubu (keluarga) MLT diyakini sebagai upaya perdamaian.

Hal demikian dibenarkan oleh Pengacara Korban, Jayadin La Ode, SH., MH, kepada investigasi dikatakan bahwa kliennya didatangi beberapa orang yang mengaku keluarga MLT pada hari Jumat 2 Januari 2026.

“Mereka datang sepertinya mau menjual kesedihan supaya dimaafkan, tapi perlu saya tegaskan bahwa dalam perkara ini pihak Korban tidak ada potensi untuk berdamai”, tegas pengacara Jayadin (5/1).

Bahkan secara gamblang pengacara muda ini mengatakan bahwa bukan hanya pidana penjara tapi kubunya juga mengupayakan Restitusi terhadap MLT.

“Klien kami selaku korban tindak pidana Kekerasan Seksual mengalami penderitaan fisik dan psikis serta mengalami kerugian secara Materil dan Imateril, oleh karenanya selain pidana penjara kami akan menuntut permohonan Restitusi untuk klien kami”, katanya.

Akibat Kejahatan yang dilakukan MLT klien kami mengalami kehamilan, kondisi tersebut jelas klien kami sangat terpukul dan secara materiil dan Imateril mengalami kerugian, tambah pengacara Jayadin.

Catatan Redaksi:

Restitusi adalah ganti kerugian materiil dan/atau imateril yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, bertujuan mengembalikan kondisi korban seperti sebelum kejahatan terjadi, dan bisa berupa ganti rugi kehilangan kekayaan, biaya medis/psikologis, atau kerugian lain akibat kejahatan.

“Mengenai Restitusi itu adalah hak klien kami selaku korban tindak kejahatan dan permohonannya akan kami ajukan secara terpisah”, tutup pengacara Jayadin La Ode, SH., MH

Sementara itu Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., ketika dikonfirmasi menyangkut perkembangan kasus ini mengatakan jika kasus dugaan rudapaksa dengan Tersangka (TSK) oknum DPRD MLT alias Mardin saat ini dalam tahap pemberkasan.

“Untuk perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan”, ungkap Kapolres Sula.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi masih berupaya mengkonfirmasi kubu MLT untuk dimintai tanggapannya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest