Viral CCTV, Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Rumah Makan Ternate

More articles

Ternate, Investigasi.NewsDugaan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus mengguncang Kota Ternate. Seorang anak bernama Daus diduga menjadi korban kekerasan di sebuah rumah makan di Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara. Kasus ini menuai kecaman luas setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu dengan cepat menyita perhatian publik, terutama karena korban diketahui memiliki keterbelakangan mental. Rekaman video yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi terhadap anak dengan kondisi khusus.

Berdasarkan penelusuran Investigasi.News, insiden tersebut terjadi di Rumah Makan Ayam Geprek Adiba, Kelurahan Santiong, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WIT. Saat kejadian, korban diduga mendapat perlakuan kasar tanpa adanya upaya perlindungan dari lingkungan sekitar.

Lebih jauh, fakta dalam rekaman CCTV mengungkap hal yang mengkhawatirkan. Seorang pria terlihat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Pelaku bahkan disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Maluku Utara, tepatnya di Unit Satuan Reserse Narkoba.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Ternate. Laporan itu resmi tercatat dengan nomor STPL/01/I/2026/Res Ternate.

Tak hanya berhenti pada laporan pidana, kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, S.H., C.La., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum secara menyeluruh, baik pidana maupun etik. Menurutnya, jika pelaku benar merupakan anggota Polri, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.

“Selain laporan pidana, kami juga akan melaporkan terduga pelaku ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Mursid, Senin (05/01/26).

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku terpukul dan tidak dapat menerima kejadian tersebut. Mereka menilai kekerasan terhadap anak dengan keterbatasan mental merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melukai rasa keadilan.

Perwakilan keluarga korban, Iphul Syahbuddin, secara khusus meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku Utara terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan tersebut.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest