BATAM – investigasi.news – Ketika pemerintah pusat menggembar-gemborkan perang terhadap impor pakaian bekas, sebuah rumah di Perumahan Taman Raya Tahap 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, justru diduga menjadi gudang penyimpanan balpres dalam jumlah besar. Ironisnya, praktik ini berlangsung di wilayah yang selama ini disebut-sebut memiliki pengawasan superketat terhadap barang terlarang.
Di dalam rumah tersebut, karung-karung balpres berukuran besar tampak menumpuk hampir di seluruh ruangan. Bangunan hunian itu diduga telah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas impor. Volume balpres yang terlihat bukan dalam skala kecil—ini bukan sekadar “titipan sementara”, melainkan penyimpanan masif yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disebut milik seorang perempuan berinisial AD, yang diketahui merupakan istri dari seorang warga negara Singapura. Fakta ini semakin menambah tanda tanya: bagaimana balpres dalam jumlah besar bisa masuk dan tersimpan rapi di Batam tanpa terdeteksi aparat?
Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Aturan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah pusat bahkan berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran balpres karena dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan ekonomi.
Namun, realitas di lapangan justru berbicara lain.
Batam berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai Batam yang memiliki kewenangan langsung mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah kepabeanan. Dengan sistem kontrol yang disebut modern dan berbasis teknologi, publik tentu bertanya: bagaimana mungkin balpres dalam jumlah besar bisa lolos?
Apakah ini murni kelalaian?
Ataukah ada koordinasi terselubung?
Atau bahkan jalur khusus bagi para pemain lama dan mafia balpres?
Pertanyaan-pertanyaan ini tak bisa dianggap sebagai spekulasi liar. Sebab, pola penyimpanan dalam jumlah besar menunjukkan bahwa rantai distribusi sudah berjalan, dan mustahil aktivitas semacam ini berdiri sendiri tanpa jaringan yang rapi.
Hingga berita ini diterbitkan, AD belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026) belum mendapat respons.
Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bea Cukai Batam serta Polda Kepri terkait temuan ini. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Jika pengawasan benar-benar ketat, maka seharusnya tidak ada ruang bagi balpres untuk masuk dan beredar. Jika praktik ini dibiarkan, maka wajar publik menduga ada pembiaran sistematis.
Batam tidak boleh menjadi surga bagi mafia balpres. Penegakan hukum harus transparan dan tegas—tanpa pandang bulu, tanpa jalur khusus, dan tanpa kompromi.
Fransisco Chrons








