Batam, investigasi.news – Aktivitas pengerukan alur (dredging) di kawasan PT Pertamina Port and Logistic Kabil yang disewa PT National Marine Construction (NAMCO) bukan sekadar proyek teknis. Ini menyentuh wilayah kedaulatan negara. Dan ketika dasar laut diubah tanpa penjelasan terbuka, bau kejanggalan tak bisa lagi ditutup-tutupi.
Alur pelayaran adalah domain negara. Titik. Ia tidak berubah menjadi “milik privat” hanya karena berada di dalam kawasan sewa. Setiap pengerukan wajib mengantongi persetujuan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta berada dalam pengawasan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tanpa itu, aktivitas tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Pertanyaannya sederhana: Apakah izin teknis sudah terbit? Apakah dokumen lingkungan sudah disahkan?
Apakah publik bisa melihatnya?
Jika jawabannya “sudah”, mengapa tak dibuka terang-terangan? Mengapa publik hanya mendapat jawaban normatif dan singkat: “Bentar, kita cek ya”?
Dredging bukan pekerjaan ringan. Ia mengubah arus, memicu sedimentasi, mengganggu ekosistem pesisir, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah, kegiatan ini bukan sekadar berisiko—ia bisa menjadi preseden buruk tata kelola laut.
Lebih jauh lagi, material hasil kerukan
menyimpan pertanyaan besar. Ke mana sedimen itu dibuang? Apakah ada dumping area resmi? Ataukah material bernilai ekonomis itu “bergerak” tanpa pengawasan ketat? Sejarah mencatat, persoalan terbesar dalam dredging kerap bukan di lokasi pengerukan, melainkan pada distribusi materialnya.
Media ini telah menghubungi Direktur Utama PT NAMCO, Supriadi, serta manajemen PT Pertamina Port and Logistic. Hingga berita ini diterbitkan, tak ada jawaban resmi. Diam.
Sikap bungkam di tengah isu serius justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam tata kelola pelabuhan, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Laut bukan ruang gelap tempat aktivitas besar bisa berjalan tanpa pengawasan terbuka.
Jika semua prosedur telah dipenuhi, tunjukkan dokumennya.
Jika belum, hentikan kegiatannya.
Karena ketika dasar laut digali tanpa penjelasan terang, yang terkikis bukan hanya sedimentasi—tetapi juga kepercayaan publik.
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang seharusnya tunduk pada aturan negara sendiri.
Fransisco chrons








