Iklan muba

Sidang Perdana Kasus Nenek Saudah Digelar di PN Lubuk Sikaping, JPU Siapkan 32 Saksi

More articles

Lubuk Sikaping — Sidang perdana perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek resmi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Persidangan ini menandai dimulainya proses hukum terhadap perkara yang kini memasuki babak baru di meja hijau.

Sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menyampaikan bahwa dalam perkara ini JPU menerapkan empat lapis dakwaan. Dakwaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dakwaan utama terhadap terdakwa adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang melukai berat orang lain, lebih subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta dakwaan lebih lanjut Pasal 466 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan sebanyak 32 orang saksi, dua orang ahli, serta sejumlah alat bukti surat dan barang bukti di persidangan.

“Kami yakin dan percaya bahwa perkara ini dapat kami buktikan dan terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek adalah pelakunya,” ujar Nelsa Fadilla dalam persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam pernyataan pembukaannya menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya bermula dari persoalan perdata. Namun, menurutnya, insiden yang terjadi dipicu oleh emosi yang tidak terkendali sehingga berujung pada dugaan penganiayaan. Tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi yang meringankan (a de charge).

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tercatat sekitar 20 orang pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa hadir untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi. Ris

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest